Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim: Korupsi Terencana Sistematis

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Hakim menyatakan perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim: Korupsi Terencana Sistematis
Framedaily.id / TA

Frame Daily, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama." Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan dan menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik sepanjang 2026.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti dengan nilai total lebih dari Rp5,68 triliun.

Perbedaan antara tuntutan dan putusan menunjukkan majelis hakim memiliki penilaian tersendiri terhadap alat bukti, fakta persidangan, dan tingkat pertanggungjawaban pidana terdakwa. Meski demikian, hakim tetap menyatakan unsur tindak pidana korupsi terbukti sehingga menjatuhkan hukuman pidana kepada Nadiem.

Hakim Soroti Perbuatan Terencana dan Berdampak Luas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terluar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek lain yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Putusan Setebal 1.146 Halaman

Majelis hakim mengungkapkan bahwa dokumen putusan perkara ini mencapai 1.146 halaman. Karena sangat tebal, pengadilan hanya membacakan bagian pertimbangan hukum dan amar putusan di ruang sidang. Salinan lengkap putusan akan diberikan kepada para pihak setelah proses administrasi selesai.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kebijakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, sementara satu pihak masih berstatus buron dan proses hukumnya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peluang Banding Masih Terbuka

Meski vonis telah dibacakan, proses hukum belum berakhir. Baik jaksa maupun tim penasihat hukum masih memiliki hak untuk mengajukan banding apabila menilai putusan tingkat pertama belum sesuai dengan fakta maupun pertimbangan hukum.

Apabila banding diajukan, perkara akan diperiksa kembali di tingkat pengadilan yang lebih tinggi sebelum berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan hak setiap pihak dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Putusan terhadap Nadiem Makarim diperkirakan akan menjadi salah satu putusan paling berpengaruh dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi tahun 2026. Selain menjadi perhatian publik, perkara ini juga dipandang sebagai momentum evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada sektor pendidikan dan program digitalisasi nasional.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar