Muktamar NU Ricuh, Pendukung Gus Yusuf Demo Tolak Masa Jeda Politik

Muktamar ke-35 NU di Jombang memanas setelah masa iddah politik satu tahun bagi calon Ketua Umum PBNU ditetapkan. Pendukung Gus Yusuf menggelar aksi dan mencoba masuk ke arena sidang.

Muktamar NU Ricuh, Pendukung Gus Yusuf Demo Tolak Masa Jeda Politik
Kericuhan terjadi di luar arena Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) (Foto Frame Daily Id)

Frame Daily, Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memanas pada Minggu (30/8/2026). Kericuhan terjadi setelah peserta sidang menetapkan masa iddah atau jeda dari jabatan politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sejumlah massa yang mengatasnamakan pendukung calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar demonstrasi di pintu akses Sidang Pleno IV Gedung Serba Guna (GSG) Tambakberas.

Massa memprotes ketentuan yang mewajibkan calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki masa jeda satu tahun setelah meninggalkan jabatan politik. Aksi tersebut kemudian berujung pada upaya massa memasuki ruang sidang dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.

Pendukung Gus Yusuf Tolak Masa Jeda Politik

Aksi berlangsung ketika Sidang Pleno IV membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Massa menyuarakan penolakan terhadap ketentuan masa iddah politik satu tahun yang dinilai menghambat peluang sejumlah figur untuk mencalonkan diri, termasuk Gus Yusuf.

Dalam aksi tersebut, seorang orator menyerukan dukungan terhadap Gus Yusuf dan meminta proses Muktamar berlangsung secara adil.

“Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezaliman,” seru orator dalam aksi tersebut.

Massa juga menyampaikan keberatan terhadap pihak yang mereka anggap berupaya mengubah atau memengaruhi proses Muktamar.

Masa Jeda Politik Satu Tahun Disahkan

Ketentuan masa iddah politik menjadi salah satu materi yang memicu perdebatan dalam Sidang Pleno IV.

Dalam aturan tersebut, calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya aktif dalam jabatan politik diwajibkan menjalani masa jeda selama satu tahun sebelum dapat mencalonkan diri.

Dalam pembahasan, muncul sejumlah usulan, mulai dari mempertahankan masa jeda satu tahun, menguranginya menjadi enam bulan, hingga menghapus ketentuan tersebut.

Pada akhirnya, pimpinan Sidang Pleno IV menetapkan masa iddah politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Ketentuan tersebut dikembalikan pada aturan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang sebelumnya telah berlaku.

Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif mengatakan ketentuan masa iddah tersebut telah diatur dalam Perkum dan pernah diterapkan pada periode sebelumnya.

Gus Yusuf Terdampak Aturan Masa Jeda

Gus Yusuf menjadi salah satu figur yang menjadi sorotan dalam pembahasan aturan tersebut. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah dan menyatakan mundur dari struktur PKB pada Februari 2026.

Dengan masa jeda satu tahun, waktu pengunduran diri Gus Yusuf menjadi relevan terhadap persyaratan pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Sebelumnya, Gus Yusuf juga telah menyatakan pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU tidak melanggar AD/ART NU. Ia meminta agar kader yang berasal dari latar belakang politik tetap diberi kesempatan untuk berkhidmah di NU.

Massa Coba Masuk Ruang Sidang

Setelah keputusan mengenai masa iddah satu tahun ditetapkan, massa yang mengatasnamakan pendukung Gus Yusuf bergerak menuju ruang Sidang Pleno IV.

Pantauan NU Online menyebut massa mencoba masuk ke ruang sidang di Gedung Serba Guna. Aksi tersebut kemudian mendapat pengamanan dari petugas dan terjadi aksi saling dorong di area akses sidang.

Frame Daily juga melaporkan adanya aksi saling dorong antara simpatisan Gus Yusuf dan petugas keamanan di pintu akses Sidang Pleno IV.

Kericuhan tersebut terjadi di tengah proses Muktamar yang masih berlangsung dan belum seluruh tahapan pemilihan pimpinan PBNU selesai.

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Sidang Pleno IV memiliki agenda pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU serta proses tabulasi usulan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dalam mekanisme yang dibahas, calon Ketua Umum PBNU dijaring melalui pemungutan suara peserta Muktamar. Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk proses selanjutnya.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu agenda utama Muktamar. Kericuhan terkait masa iddah politik menjadi bagian dari dinamika proses pemilihan pimpinan PBNU yang masih berlangsung hingga Minggu (30/8/2026).

Ditulis oleh Rury Satria

Komentar