Frame Daily, Jakarta - KPK mengungkap modus baru dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga meminta imbalan kepada calon vendor menggunakan istilah "uang assalamualaikum", sebelum proyek pengadaan dijalankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan KPK saat menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka sekaligus menahannya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung 9 hingga 28 Juli 2026. Penyidik menilai praktik tersebut menjadi bagian dari dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan para calon rekanan terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum memperoleh pekerjaan. Istilah yang digunakan, kata dia, dikenal sebagai "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".
"Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee oleh saudara MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7).
Menurut penyidik KPK, besaran imbalan yang diminta mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Uang tersebut diduga diterima Ma'ruf Cahyono secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z. Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perjalanan Kasus Hingga Penahanan
Kasus yang ditangani KPK bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diumumkan pada 20 Juni 2025. Tiga hari berselang, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap identitas tersangka tersebut, yakni Ma'ruf Cahyono yang menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah juga menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik memperoleh dugaan bahwa mekanisme pemberian proyek diawali dengan permintaan imbalan sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan. Dugaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan proses hukum hingga penahanan terhadap tersangka.
Achmad Taufik Husein menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama, terhitung 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
KPK juga menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penerima manfaat lain dalam perkara tersebut.
Ma'ruf Mengaku Kooperatif
Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Ma'ruf Cahyono tampil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.07 WIB.
Di hadapan awak media, Ma'ruf mengaku telah memberikan berbagai keterangan kepada penyidik. Ia berharap penjelasan yang disampaikan dapat membantu membuat perkara menjadi lebih terang.
"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," ujar Ma'ruf kepada wartawan.
Ia juga menambahkan telah menjelaskan berbagai hal yang dibutuhkan penyidik selama proses pemeriksaan.
"Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya," katanya.
Perkara ini kembali menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dugaan praktik gratifikasi yang dikaitkan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara. KPK menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan pembuktian di persidangan.
Komentar