Frame Daily, Jakarta — Media sosial, aplikasi pesan instan, dan portal digital telah menjadi ruang publik baru bagi masyarakat. Di sana, setiap orang dapat menyampaikan pandangan, kritik, pengalaman, hingga dugaan terhadap pihak lain. Persoalannya, tidak semua pengguna ruang digital memahami batas antara opini, tuduhan, dan fakta.
Batas tersebut menjadi penting dalam perkara pencemaran nama baik. Salah membedakan ketiganya dapat membawa konsekuensi hukum, terutama ketika pernyataan disampaikan melalui sistem elektronik dan diketahui oleh banyak orang.
Praktisi hukum Ikhsan Faisal, S.H. menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang digital. Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap dilindungi, tetapi kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyampaikan tuduhan tanpa dasar.
“Opini adalah pendapat, tuduhan adalah pernyataan yang menunjuk perbuatan tertentu, sedangkan fakta harus dapat dibuktikan dengan data, saksi, atau dokumen,” ujar Ikhsan Faisal, S.H.
Opini Dilindungi, Tuduhan Harus Dibuktikan
Dalam praktik hukum, opini merupakan pendapat, penilaian, atau pandangan subjektif seseorang. Opini biasanya tidak secara langsung menyatakan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan hukum tertentu.
Contohnya, seseorang mengatakan, “Menurut saya, kebijakan perusahaan itu kurang tepat,” atau “Saya melihat ada proses yang perlu diperbaiki.” Pernyataan semacam ini masih berada dalam wilayah pendapat dan kritik.
Opini menjadi bagian dari kebebasan berekspresi, selama disampaikan secara wajar, tidak memuat serangan personal, dan tidak menuduhkan suatu perbuatan tertentu kepada orang lain.
Berbeda dengan opini, tuduhan memiliki risiko hukum yang lebih besar. Tuduhan adalah pernyataan yang menyebut atau mengarahkan seseorang pada perbuatan tertentu. Misalnya, “dia memalsukan dokumen,” “dia mengambil hak orang lain,” atau “dia memanipulasi data.”
Pernyataan seperti itu tidak lagi sekadar pendapat. Ada atribusi perbuatan tertentu yang dilekatkan kepada seseorang. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, risiko hukum dapat muncul, terutama apabila pernyataan disampaikan melalui media elektronik dan berdampak pada nama baik pihak yang disebut.
Fakta Harus Dapat Diuji
Fakta berbeda dari opini dan tuduhan. Fakta adalah sesuatu yang benar-benar terjadi dan dapat diuji secara objektif. Dalam konteks hukum, fakta harus dapat didukung oleh alat bukti yang sah.
Bukti tersebut dapat berupa dokumen, data digital, rekaman, keterangan saksi, kronologi peristiwa, maupun bukti lain yang dapat diuji di hadapan hukum. Artinya, seseorang tidak cukup hanya merasa yakin bahwa suatu hal benar. Keyakinan tersebut harus dapat ditopang oleh bukti yang valid.
Dalam perkara pencemaran nama baik, klaim bahwa suatu pernyataan adalah fakta perlu diuji. Apakah ada dokumennya? Apakah ada saksi yang mengetahui langsung? Apakah data yang dipakai autentik? Apakah informasi tersebut telah diklarifikasi kepada pihak yang disebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena fakta dalam hukum tidak berdiri di atas asumsi, perasaan, atau potongan informasi yang belum lengkap.
UU ITE dan Risiko Tuduhan Digital
Dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, batas antara opini dan tuduhan menjadi semakin krusial.
Pasal 27A UU ITE sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.
Artinya, jika seseorang menyampaikan pernyataan yang disebut sebagai pendapat, tetapi isinya secara substansial berupa tuduhan personal tanpa dasar bukti yang kuat, maka pernyataan tersebut dapat dinilai berbeda secara hukum.
Risiko ini semakin besar ketika pernyataan disampaikan melalui media sosial, grup WhatsApp, unggahan video, komentar publik, atau portal digital. Di ruang digital, pesan dapat disimpan, disebarkan ulang, dipotong, diputar kembali, dan dibaca oleh banyak orang dalam waktu singkat.
Kritik Boleh, Menuduh Harus Berbasis Data
Ikhsan menegaskan bahwa hukum tidak melarang kritik. Kritik terhadap kebijakan, pelayanan, kinerja perusahaan, pejabat, maupun institusi tetap dapat disampaikan sepanjang dilakukan secara proporsional dan berbasis kepentingan publik.
Yang perlu dihindari adalah perubahan kritik menjadi tuduhan personal tanpa pembuktian. Kalimat seperti “proses ini tidak transparan” berbeda dengan “orang itu memalsukan dokumen.” Pernyataan pertama masih berupa kritik terhadap proses. Pernyataan kedua menunjuk perbuatan serius yang harus dapat dibuktikan.
Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri memisahkan penilaian, dugaan, dan fakta. Jika belum memiliki bukti, gunakan bahasa yang hati-hati. Jika menemukan kejanggalan, sampaikan sebagai pertanyaan atau permintaan klarifikasi. Jika memiliki data, pastikan data tersebut benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bijak Berpendapat di Ruang Digital
Kebebasan berpendapat adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi. Meski begitu, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh hak, kehormatan, dan nama baik orang lain.
Sebelum menulis, mengunggah, atau meneruskan informasi, masyarakat perlu bertanya: apakah ini opini, tuduhan, atau fakta? Apakah informasi ini sudah terverifikasi? Apakah ada bukti? Apakah pihak yang disebut sudah diberi ruang klarifikasi?
Di era digital, satu kalimat dapat membawa dampak panjang. Satu unggahan dapat memengaruhi reputasi seseorang. Satu tuduhan yang tidak terbukti dapat berujung pada proses hukum.
Bijak berpendapat bukan berarti takut berbicara. Bijak berpendapat berarti memahami batas, menjaga akurasi, dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan.
Artikel ini ditulis oleh Ikhsan Faisal, S.H., praktisi hukum dan Managing Partner di SAP Law Firm.
Disclaimer: Artikel telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Komentar