Frame Daily, Aceh Timur – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan ledakan sumur minyak di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, terjadi pada sumur yang dikelola secara tradisional dan tidak memiliki izin. Insiden tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan sekaligus berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Aceh Timur, Hermansyah, mengatakan peristiwa itu menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa standar teknis dan kelengkapan perizinan memiliki potensi bahaya yang besar.
"Insiden tersebut menjadi pengingat aktivitas pertambangan yang belum memenuhi standar teknis dan belum memiliki kelengkapan perizinan memiliki risiko tinggi. Kebakaran dan ledakannya berdampak pada kualitas lingkungan, baik udara, tanah, maupun sumber air," kata Hermansyah di Aceh Timur, Selasa, dikutip dari ANTARA.
Menurut Hermansyah, asap dari kebakaran sumur minyak berpotensi meningkatkan konsentrasi partikel halus, menghasilkan gas beracun, serta menimbulkan bau menyengat yang dapat memengaruhi kualitas udara di sekitar lokasi.
Selain itu, tumpahan minyak mentah juga berisiko mencemari tanah. Minyak yang meresap ke dalam lapisan tanah dapat menurunkan tingkat kesuburan lahan dan mengganggu kualitas lingkungan.
DLHK juga mengingatkan adanya potensi pencemaran sumber air. Minyak yang terbawa aliran permukaan saat hujan maupun melalui saluran drainase dapat mencemari irigasi, sungai, hingga air tanah yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
"Secara umum terdapat potensi dampak terhadap udara, tanah, dan air. Namun besar kecilnya dampak pasti baru akan diketahui setelah hasil pengujian sampel keluar," ujar Hermansyah.
Meski demikian, DLHK menegaskan besaran dampak lingkungan belum dapat dipastikan sebelum dilakukan pengambilan sampel dan analisis laboratorium sesuai prosedur.
Saat ini, DLHK Aceh Timur memfokuskan penanganan pada aspek lingkungan, termasuk menyiapkan proses pengujian sampel. Sementara itu, penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, sumur minyak tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, terbakar dan meledak pada Minggu (5/7). Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sekaligus mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Komentar