Frame Daily, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir ANTARA, mengungkap bahwa mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), diduga memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan total nilai mencapai Rp10,2 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan proyek-proyek tersebut diperoleh Yaqub melalui mekanisme pengadaan langsung pada tahun anggaran 2025.
"Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung," kata Achmad Taufik Husein, dikutip dari ANTARA, Jumat (3/7).
Menurut KPK, sebanyak 80 paket pekerjaan berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara lima paket lainnya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp748 juta.
KPK menduga Yaqub tidak memperoleh proyek tersebut secara cuma-cuma. Sebagai imbalannya, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari kemudian, pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Syah Afandin diduga telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari Yaqub. Nilai tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee yang disepakati sebesar Rp1,117 miliar.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan menelusuri keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek tersebut.
Komentar