Frame Daily, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda melontarkan kritik tajam terhadap mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Menurutnya, persoalan birokrasi tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga menyangkut budaya kerja yang dinilai belum mampu mengikuti tuntutan pelayanan publik yang profesional dan kompetitif.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rabu (15/7/2026). Dalam forum itu, ia menilai masih banyak ASN yang menjalankan rutinitas kerja tanpa orientasi pada hasil dan produktivitas.
"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," kata Rifqi dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Ia menilai pola kerja seperti itu menjadi tantangan besar bagi reformasi birokrasi yang selama ini terus didorong pemerintah. Menurutnya, pelayanan publik tidak akan mengalami peningkatan signifikan apabila perubahan hanya dilakukan pada aspek administrasi tanpa diikuti perubahan budaya kerja aparatur.
DPR Nilai ASN Masih Berada di Zona Nyaman
Rifqi juga menyoroti pandangan masyarakat yang menganggap profesi ASN identik dengan pekerjaan yang aman dan minim persaingan. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap motivasi kerja serta daya saing pegawai di lingkungan pemerintahan.
Ia membandingkan budaya kerja di sektor swasta yang dinilai lebih kompetitif karena setiap pegawai dituntut memenuhi target dan menunjukkan kinerja yang terukur.
"Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif," ujarnya.
Menurut Rifqi, birokrasi modern membutuhkan sumber daya manusia yang mampu bekerja secara profesional, adaptif terhadap perubahan, serta memiliki orientasi pada pencapaian hasil. Aparatur negara juga dituntut mampu memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan akuntabel kepada masyarakat.
Revisi UU ASN Siapkan Sistem KPI
Sebagai langkah perbaikan, Komisi II DPR RI berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem manajemen kinerja ASN melalui indikator yang lebih terukur.
Rifqi menjelaskan, salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam revisi adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh aparatur sipil negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya.
Penerapan KPI diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih profesional karena setiap pegawai memiliki target yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.
ASN Tak Capai Target Bisa Diberhentikan
Selain mengatur sistem penilaian kinerja, revisi UU ASN juga akan membuka ruang bagi pemberhentian ASN yang secara konsisten gagal memenuhi target kerja yang telah ditetapkan.
Menurut Rifqi, mekanisme tersebut diperlukan agar evaluasi terhadap ASN memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian bagi para pimpinan instansi maupun kepala daerah dalam mengambil keputusan terhadap pegawai yang berkinerja rendah.
Ia menilai selama ini banyak kepala daerah menghadapi kendala ketika ingin melakukan pembinaan maupun evaluasi terhadap ASN karena sistem penilaian kinerja belum sepenuhnya berbasis indikator yang objektif.
Dengan adanya KPI yang jelas, proses evaluasi tidak lagi bergantung pada penilaian subjektif, melainkan berdasarkan capaian kerja yang dapat diukur secara transparan.
Reformasi Birokrasi Berorientasi Pelayanan Publik
Rencana revisi UU ASN menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia. Pemerintah bersama DPR mendorong terciptanya sistem kepegawaian yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penerapan indikator kinerja yang jelas juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menghapus anggapan bahwa profesi aparatur sipil negara identik dengan zona nyaman tanpa tuntutan prestasi.
Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR berharap birokrasi Indonesia dapat berkembang menjadi organisasi yang lebih kompetitif, memiliki budaya kerja berbasis hasil, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas sesuai harapan masyarakat.
Komentar