Ketika Governance Berubah Menjadi Hukum

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dari penulis Paultje, S.H., yang berprofesi sebagai advokat. Artikel telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Ketika Governance Berubah Menjadi Hukum
Paultje, SH.

Salah satu prinsip paling fundamental dalam negara hukum adalah bahwa seseorang hanya dapat dipidana karena melanggar norma hukum yang ditetapkan oleh undang-undang. Asas nullum crimen sine lege bukan sekadar doktrin klasik hukum pidana, melainkan jaminan konstitusional agar kekuasaan pidana negara tidak berkembang melampaui batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Dalam kerangka tersebut, pembuktian tindak pidana harus selalu bertumpu pada norma hukum (hard law), bukan pada standar internal organisasi, kebijakan tata kelola (governance), ataupun pendapat profesional yang bersifat rekomendatif.

Namun, dalam praktik penegakan hukum, khususnya perkara yang berkaitan dengan pengambilan keputusan korporasi dan perbankan, muncul kecenderungan yang patut dikritisi. Compliance assessment, audit internal, dan rekomendasi mitigasi risiko mulai diperlakukan sebagai parameter utama untuk menentukan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. Ketika rekomendasi tersebut tidak diikuti dan kemudian timbul kerugian, konstruksi yang dibangun bergeser dari persoalan tata kelola menuju kesimpulan adanya tindak pidana.

Padahal, secara normatif, pendekatan demikian tidak memiliki dasar dalam hukum positif. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan memang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian. Kewajiban tersebut diperkuat dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola bagi Bank Umum yang mewajibkan setiap bank memiliki fungsi kepatuhan dan manajemen risiko sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

Namun, kewajiban membentuk fungsi kepatuhan harus dibedakan secara tegas dari isi rekomendasi yang dihasilkannya. Kewajiban membangun sistem kepatuhan merupakan norma hukum, sedangkan compliance assessment dalam suatu perkara konkret tetap merupakan pendapat profesional yang membantu proses pengambilan keputusan. POJK Nomor 17 Tahun 2023 bahkan menempatkan fungsi kepatuhan dan manajemen risiko sebagai second line of defense, yakni pemberi analisis dan rekomendasi kepada manajemen, bukan sebagai pihak yang menjalankan kewenangan pengambilan keputusan.

Dengan demikian, compliance assessment tidak pernah didesain sebagai norma hukum yang secara mandiri menentukan legalitas suatu keputusan. Ia merupakan instrumen tata kelola, bukan sumber norma pidana.

Pembedaan tersebut sejalan dengan teori hukum modern yang menjelaskan bahwa tidak setiap pedoman organisasi memiliki kualitas sebagai norma hukum yang mengikat, sedangkan ahli hukum Philipus M. Hardjon menegaskan bahwa kewenangan publik selalu bersumber pada peraturan perundang-undangan, bukan pada kebijakan internal organisasi. Karena itu, compliance assessment tidak dapat diperlakukan sebagai sumber norma pidana tanpa mengaburkan perbedaan mendasar antara norma hukum dan instrumen tata kelola.

Pandangan tersebut konsisten dengan arah perkembangan hukum konstitusi Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa unsur "melawan hukum" tidak boleh ditafsirkan secara sedemikian luas sehingga melampaui batas yang ditentukan oleh undang-undang. Kedua putusan tersebut memperlihatkan prinsip yang sama, yakni bahwa hukum pidana tidak boleh diperluas melalui standar atau instrumen yang tidak memperoleh legitimasi sebagai sumber hukum.

Dalam perspektif tersebut, terdapat sedikitnya tiga kekeliruan metodologis apabila compliance assessment dijadikan ukuran penyalahgunaan wewenang. Pertama, terjadi substitusi norma (substitution of norm), yaitu ketika pendapat profesional menggantikan norma hukum sebagai ukuran pertanggungjawaban pidana. Padahal, dalam negara hukum hanya undang-undang yang dapat menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Mengubah rekomendasi compliance menjadi parameter penyalahgunaan wewenang berarti menggeser dasar pemidanaan dari hard law menuju soft governance tanpa legitimasi yuridis. Kedua, terjadi kesalahan kategori (category error). Compliance assessment merupakan hasil analisis profesional, bukan norma hukum. Ia dapat menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pengambilan keputusan, tetapi tidak mempunyai daya ikat sebagai dasar pembuktian unsur delik. Karena itu, tidak dipatuhinya suatu rekomendasi tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan penyalahgunaan wewenang. Ketiga, muncul hindsight bias, yakni kecenderungan menilai legalitas suatu keputusan berdasarkan akibat yang kemudian terjadi. Keputusan yang pada saat diambil masih berada dalam batas kewenangan dan didasarkan pada pertimbangan yang rasional berubah menjadi "kesalahan" hanya karena hasil akhirnya merugikan. Padahal, hukum pidana menuntut penilaian secara ex ante, yaitu berdasarkan informasi dan keadaan yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan berdasarkan pengetahuan yang baru muncul setelah akibat terjadi.

Ketiga kekeliruan tersebut berakar pada penyamaan antara kegagalan tata kelola (governance failure) dan pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Padahal, keduanya berada dalam rezim normatif yang berbeda. Tata kelola mengevaluasi kualitas proses pengambilan keputusan dan efektivitas pengendalian risiko. Sebaliknya, hukum administrasi menilai legalitas penggunaan kewenangan, sedangkan hukum pidana hanya menilai apakah seluruh unsur delik yang dirumuskan oleh undang-undang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Karena itu, kegagalan mengikuti rekomendasi compliance assessment mungkin relevan untuk mengevaluasi kualitas tata kelola atau menjadi dasar pertanggungjawaban administratif, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang. Menyamakan kedua rezim tersebut berarti menghapus batas konseptual antara good governance dan criminal liability.

Unsur penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan sebagai penyimpangan terhadap kewenangan yang diberikan oleh hukum, bukan terhadap rekomendasi internal organisasi. mengingatkan bahwa rule of law menghendaki seluruh tindakan negara, termasuk pemidanaan, bertumpu pada hukum, bukan pada standar yang tidak memperoleh legitimasi normatif. Oleh karena itu, tidak dipatuhinya rekomendasi compliance assessment tidak dapat dipersamakan dengan penyalahgunaan wewenang tanpa pembuktian adanya penyimpangan tujuan kewenangan, pelampauan batas kewenangan, atau penggunaan kewenangan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.

Bahaya terbesar dalam hukum pidana bukanlah ketika seorang terdakwa dibebaskan karena unsur deliknya tidak terbukti. Bahaya terbesar justru muncul ketika seseorang dipidana bukan karena melanggar undang-undang, melainkan karena tidak mengikuti standar tata kelola yang tidak pernah diberi kekuatan sebagai norma hukum.

Ketika compliance assessment dan mitigasi risiko berubah menjadi ukuran pemidanaan, yang terjadi bukan sekadar kekeliruan pembuktian. Yang terjadi adalah pergeseran dari legal normativity menuju governance-based criminalization, yakni keadaan ketika instrumen tata kelola yang semula dirancang untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan berubah menjadi dasar pembentukan pertanggungjawaban pidana.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa luas hukum pidana bekerja, melainkan dari sejauh mana hukum pidana tetap tunduk pada asas legalitas. Apabila batas tersebut dilampaui, yang sedang diadili bukan lagi penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud undang-undang, melainkan pendapat profesional yang sejak awal tidak pernah dimaksudkan menjadi norma hukum.

*Tentang Penulis : Penulis adalah praktisi hukum yang berfokus pada hukum perbankan, tata kelola perusahaan, dan manajemen risiko. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi mana pun.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar