Frame Daily, Jakarta - Kerugian immateriil kembali menjadi perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia menyusul bergulirnya perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Palu. Kasus yang bermula dari penyebaran voice note di grup WhatsApp itu memperlihatkan bahwa dampak pencemaran nama baik tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga melukai reputasi, martabat, dan kondisi psikologis seseorang.
Perkara tersebut melibatkan Hong Kah Ing, PT Teknik Alum Service (PT TAS), dan terdakwa Wahyudi Pranata. Di tengah proses persidangan, isu Kerugian immateriil menjadi salah satu pembahasan penting karena korban mengaku mengalami tekanan sosial, terganggunya kepercayaan dalam lingkungan usaha, hingga beban psikologis akibat tuduhan yang beredar melalui media digital.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa Kerugian immateriil akibat pencemaran nama baik di ruang digital semakin relevan untuk mendapat perhatian serius. Penyebaran informasi melalui aplikasi pesan instan maupun media sosial dapat berlangsung dalam hitungan detik, sementara dampaknya terhadap reputasi seseorang dapat bertahan dalam waktu yang sangat panjang.
Dalam konteks tersebut, kalangan praktisi hukum menilai sistem hukum Indonesia perlu memberikan ruang yang lebih luas terhadap pemulihan Kerugian immateriil, bukan hanya menghukum pelaku. Sebab, kerusakan nama baik sering kali meninggalkan luka yang tidak mudah dipulihkan meski proses hukum telah selesai.
Kerugian immateriil juga menjadi isu yang terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan platform digital dalam kehidupan sehari-hari. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara atas kehormatan dan martabatnya.
Reputasi Menjadi Aset yang Sulit Dipulihkan
Managing Partner SAP Law Firm, Ikhsan Faisal, S.H., menilai pencemaran nama baik di era digital telah bergeser dari sekadar konflik personal menjadi persoalan sistemik yang berdampak luas terhadap kehidupan korban.

Menurut Ikhsan, reputasi merupakan aset sosial yang nyata meski tidak selalu dapat dihitung dengan nilai uang. Kehilangan kepercayaan masyarakat dapat memengaruhi hubungan sosial, kesempatan bekerja, hingga kehidupan keluarga seseorang.
"Di era digital, reputasi seseorang dapat dibangun selama bertahun-tahun namun hancur dalam hitungan detik. Fenomena pencemaran nama baik di media sosial dan aplikasi pesan instan telah bergeser dari sekadar perselisihan personal menjadi tragedi sistemik yang berdampak luas," ujar Ikhsan.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya terpaku pada kerugian finansial. Dampak psikologis, tekanan sosial, hingga hilangnya kehormatan juga merupakan kerugian nyata yang patut mendapatkan perlindungan hukum.
Ikhsan berpendapat tantangan terbesar dalam praktik litigasi adalah membuktikan besarnya dampak sosial dan psikologis yang dialami korban. Walaupun hukum pidana mengatur sanksi terhadap pelaku, pemulihan kehormatan korban juga harus menjadi perhatian utama.
"Hukum pidana memang menghukum perbuatan, tetapi kehormatan diri adalah hak konstitusional. Ketika hak tersebut dirusak di ruang digital, efeknya dapat berupa hilangnya kepercayaan publik serta tekanan psikologis yang mendalam," katanya.
Voice Note WhatsApp Masuk Alat Bukti Persidangan
Perkara di Pengadilan Negeri Palu menjadi contoh bagaimana komunikasi digital dapat berujung pada proses hukum. Kasus ini bermula dari beredarnya voice note dalam grup WhatsApp yang diduga berisi tuduhan mengenai pemalsuan akta jual beli saham.
Pada sidang perdana yang digelar 29 April 2026, Hong Kah Ing hadir sebagai saksi korban. Ia menjelaskan bahwa tuduhan dalam voice note tersebut berdampak terhadap nama baik pribadi, keluarga, hingga kepercayaan dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan PT TAS.
Menurut keterangannya di persidangan, informasi yang beredar diketahui oleh berbagai kalangan, mulai dari keluarga, rekan kerja, hingga komunitas tempat ia beraktivitas. Kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif terhadap dirinya meskipun substansi tuduhan masih diuji dalam proses hukum.
Hong Kah Ing juga menyampaikan bahwa dirinya tetap membuka ruang perdamaian melalui pintu maaf tanpa syarat tertentu. Baginya, proses hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, melainkan juga menjadi jalan untuk memulihkan nama baik dan menguji kebenaran informasi yang telah tersebar.
Korban menilai permohonan maaf dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral dan etik atas tuduhan yang dinilai tidak benar. Permintaan maaf tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memulihkan reputasi yang telah terdampak akibat penyebaran informasi digital.
Ahli ITE Tegaskan Voice Note Merupakan Informasi Elektronik
Persidangan kemudian berlanjut pada 14 Mei 2026 dengan menghadirkan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa pesan WhatsApp, termasuk voice note, dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik.
Pesan suara yang dikirim, diterima, tersimpan, dan dapat ditampilkan kembali melalui sistem elektronik memiliki kedudukan sebagai dokumen elektronik sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, voice note tidak dapat dipandang sekadar percakapan informal apabila berkaitan dengan suatu perkara.
Pada tahap berikutnya, majelis hakim juga mendengarkan keterangan tiga saksi fakta yang memberikan penjelasan mengenai substansi tuduhan yang sebelumnya beredar melalui voice note tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menguji apakah tuduhan mengenai pemalsuan akta jual beli saham memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Seluruh fakta tersebut nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa grup WhatsApp bukan ruang komunikasi yang sepenuhnya bebas dari konsekuensi hukum. Pesan yang dikirim dalam grup dapat disimpan, diteruskan, diputar ulang, hingga diajukan sebagai alat bukti apabila memenuhi syarat pembuktian.
Pemulihan Nama Baik Perlu Menjadi Prioritas
Ikhsan Faisal menilai perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik di era digital masih memerlukan penguatan, terutama terkait mekanisme pemulihan nama baik dan pemberian kompensasi atas kerugian immateriil.
Menurutnya, Indonesia hingga kini belum memiliki parameter yang baku untuk mengukur besarnya kerusakan reputasi akibat penyebaran informasi digital. Akibatnya, putusan mengenai ganti rugi immateriil masih bergantung pada penilaian masing-masing hakim berdasarkan karakter setiap perkara.
"Kami di SAP Law Firm berpendapat bahwa perlindungan hukum saat ini harus diperkuat dengan parameter yang lebih jelas, terutama terkait pemulihan nama baik. Tidak cukup hanya mempidanakan pelaku; hukum harus menyediakan ruang bagi korban untuk mendapatkan kompensasi imateriil yang layak atas trauma dan stigma yang timbul akibat jejak digital yang tak terhapuskan," ujar Ikhsan.
Ia juga membedakan karakter penyebaran informasi pada aplikasi pesan instan dan media sosial terbuka. Menurutnya, WhatsApp memiliki dampak yang lebih intensif dalam lingkaran terdekat seperti keluarga dan rekan kerja, sedangkan media sosial terbuka mampu menciptakan penyebaran yang jauh lebih luas melalui mekanisme viral.
Ikhsan mendorong Mahkamah Agung maupun otoritas terkait menyusun pedoman yang lebih jelas mengenai penilaian kerugian immateriil dalam perkara pencemaran nama baik digital. Langkah tersebut dinilai penting agar korban memperoleh keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mampu memulihkan kehormatan secara nyata.
Kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palu menjadi pengingat bahwa setiap bentuk komunikasi digital mengandung tanggung jawab hukum. Kritik tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi tuduhan yang menyasar integritas seseorang harus memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika tuduhan terbukti tidak benar atau tidak memiliki landasan yang kuat, pemulihan nama baik dan pengakuan atas kerugian immateriil menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan di era digital.
Komentar