Kemenkop Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945

Kementerian Koperasi bersama GREAT Institute mendorong reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan penguatan koperasi. Menkop Ferry Juliantono menegaskan koperasi harus menjadi pilar utama transformasi ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kemenkop Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kanan) didampingi Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri kegiatan terkait penguatan koperasi di Jakarta, Selasa (29/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Koperasi menegaskan komitmennya mendorong reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan penguatan koperasi dan kedaulatan ekonomi nasional. (Foto: TS/framedaily.id)

Frame Daily, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama GREAT Institute mendorong reaktualisasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai fondasi dalam memperkuat koperasi dan membangun kedaulatan ekonomi nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadirkan sistem ekonomi yang berlandaskan semangat gotong royong dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan koperasi harus ditempatkan sebagai pilar utama transformasi ekonomi Indonesia.

Menurutnya, arah pembangunan ekonomi nasional perlu kembali mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam diskusi yang digelar Kementerian Koperasi bersama GREAT Institute di Jakarta. Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi, pakar ekonomi, serta pemangku kepentingan untuk membahas penguatan koperasi sebagai instrumen pembangunan nasional.

Koperasi sebagai Amanat Konstitusi Ferry menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat yang jelas bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konteks tersebut, koperasi menjadi bentuk usaha yang paling mencerminkan semangat konstitusi.

Ia menyebut penguatan koperasi bukan sekadar program sektoral, melainkan bagian dari strategi besar untuk menciptakan pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat daya saing nasional.

"Koperasi harus menjadi pilar utama transformasi ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Ferry. Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mendukung pengembangan koperasi modern agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, digitalisasi, dan tantangan ekonomi global.

Selaras Arahan Presiden Prabowo Ferry mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat. Salah satu fokus pemerintah adalah memperkuat kelembagaan koperasi agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi dari tingkat desa hingga nasional.

Menurutnya, koperasi memiliki potensi besar dalam mengonsolidasikan kekuatan ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, hingga pelaku ekonomi kreatif.

Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan visi pemerintahan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas sektor riil.

GREAT Institute Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

GREAT Institute menilai reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945 menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.

Lembaga tersebut berpandangan bahwa koperasi perlu memperoleh ruang yang lebih besar dalam pembangunan nasional melalui kebijakan yang konsisten, dukungan regulasi, penguatan tata kelola, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Diskusi yang digelar bersama Kementerian Koperasi juga menjadi forum pertukaran gagasan antara pemerintah, akademisi, dan praktisi guna merumuskan langkah konkret dalam memperkuat ekosistem koperasi.

Penguatan Koperasi Jadi Agenda Strategis

Perhatian pemerintah terhadap koperasi juga terlihat dari berbagai program yang tengah dijalankan, termasuk penguatan kelembagaan, peningkatan akses pembiayaan, digitalisasi layanan, serta pengembangan koperasi berbasis potensi daerah.

Sejumlah media nasional dalam pemberitaan terbarunya menyoroti komitmen pemerintah menjadikan koperasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan penguatan ekonomi rakyat. Langkah tersebut dipandang selaras dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kementerian Koperasi berharap reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945 tidak berhenti sebagai wacana akademik. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang memperkuat posisi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Dengan penguatan kelembagaan, tata kelola yang profesional, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, koperasi diharapkan mampu menjadi penggerak utama transformasi ekonomi Indonesia sekaligus mewujudkan cita-cita ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Ditulis oleh T.S

Komentar