Frame Daily, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil tindakan administratif terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah muncul persoalan yang berdampak terhadap ratusan jemaah.
Kemenhaj memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan pemerintah mengambil langkah tersebut untuk melindungi hak jemaah sekaligus mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi terdampak.
Pemblokiran ini bukan pencabutan izin operasional kedua PPIU. Kemenhaj menyatakan sanksi lebih berat, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin, dapat diproses apabila hasil evaluasi menunjukkan persoalan tidak diselesaikan atau pelanggaran terus berulang.
Persoalan JGroup Berawal dari Jemaah Jember
Untuk PT. JGroup Amanah Wisata, tindakan Kemenhaj berawal dari pengaduan masyarakat mengenai penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Menurut keterangan Kemenhaj, jemaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meskipun biaya perjalanan telah dilunasi.
Pemerintah juga menemukan indikasi penanganan jemaah dialihkan secara sepihak kepada entitas lain dengan permintaan tambahan biaya. Selain itu, setelah proses klarifikasi terhadap 19 peserta umrah, perusahaan disebut belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana.
Dengan demikian, angka 16 dan 19 tersebut perlu dibaca sesuai konteks masing-masing dan tidak dijumlahkan begitu saja sebagai 35 jemaah berbeda, karena informasi resmi yang tersedia tidak memastikan apakah terdapat irisan antara kedua kelompok.
82 Jemaah Terlantar, 282 Gagal Berangkat
Persoalan dengan jumlah jemaah lebih besar ditemukan pada PT Annisa Ahmada Travelindo. Kemenhaj menyebut terdapat 82 jemaah di Arab Saudi yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan. Pemerintah mengategorikan kondisi tersebut sebagai penelantaran jemaah.
Selain itu, terdapat 282 jemaah di Indonesia yang gagal diberangkatkan dalam waktu 2x24 jam. Kemenhaj menyebut sebelumnya telah dibuat Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026 yang mewajibkan pihak travel memberangkatkan 282 jemaah tersebut secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026. Namun komitmen itu tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.
Atty menegaskan Kemenhaj tidak akan mentoleransi penelantaran jemaah, baik mereka yang gagal diberangkatkan dari Indonesia maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi.
Kedua PPIU juga diminta memberikan pertanggungjawaban secara tertulis dan segera menyelesaikan seluruh hak jemaah yang terdampak.
Kemenhaj Akan Kawal Ganti Rugi Jemaah
Kemenhaj menyatakan akan mengawal proses ganti rugi oleh pihak travel kepada jemaah. Pemerintah juga akan mengevaluasi penyelesaian kewajiban kedua PPIU sebelum menentukan langkah berikutnya.
Jika tidak ada penyelesaian dan persoalan terus berulang, Kemenhaj membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU. Artinya, penting membedakan status saat ini, akses SISKOPATUH telah diblokir, sedangkan pencabutan izin operasional belum menjadi keputusan final.
Penindakan administratif tersebut dilaporkan berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
Jemaah Diminta Cek Legalitas Travel
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya calon jemaah memeriksa legalitas penyelenggara sebelum membayar paket perjalanan.
Kemenhaj mengimbau masyarakat memastikan legalitas travel serta status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH. Keberadaan izin resmi tetap penting, meskipun legalitas sebuah PPIU sendiri bukan jaminan bahwa perjalanan akan terbebas dari seluruh persoalan operasional.
Kasus dua travel tersebut juga berbeda dari pemblokiran akses SISKOPATUH terhadap tiga PPIU lain pada awal September 2026. Karena itu, kedua tindakan tersebut tidak boleh dicampur menjadi satu kasus.
Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan jemaah yang terdampak memperoleh penyelesaian haknya sekaligus mengevaluasi kepatuhan kedua penyelenggara sebelum menentukan apakah diperlukan sanksi lanjutan.
Follow Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta, dan cerita di balik isu yang sedang ramai.
Komentar