Frame Daily, Karawang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita dana Rp42,54 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah atau KPR pada sebuah kantor cabang bank milik negara di Karawang.
Dana yang disita mencapai Rp42.545.705.067 dan berada dalam rekening escrow atas nama PT Bumi Arta Sedayu atau PT BAS. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran KPR periode 2021–2024.
Dana Rp42,54 Miliar Berasal dari Rekening Escrow
Di lansir dari kantor berita Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,
Dana tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang. Penempatan itu ditujukan untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas dana sampai perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan mekanisme tersebut, uang yang disita belum dapat dipandang sebagai uang yang telah menjadi milik negara secara final. Status dan pengelolaannya tetap berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
PT BAS Dikaitkan dengan Proyek Perumahan
Dalam perkara ini, PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
PT BAS disebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak dalam pembangunan perumahan dan kawasan komersial. Penyidik menduga proyek yang dikembangkan pada periode 2021–2024 tersebut terindikasi melibatkan kredit fiktif.
Istilah “terindikasi” dalam perkara ini penting karena proses penyidikan masih berjalan. Fakta hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab nantinya tetap bergantung pada proses pembuktian di tahap berikutnya.
Kerugian Negara Sementara Rp237,07 Miliar
Nilai dana yang disita Kejari Karawang lebih kecil dibandingkan nilai kerugian keuangan negara sementara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50 dan berasal dari 445 debitur.
Perbedaan antara nilai uang yang disita dan nilai kerugian negara menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada satu rekening atau satu bentuk aset. Kejaksaan juga menyita barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kejaksaan Amankan 495 Barang Bukti
Selain dana tunai dalam rekening escrow, penyidik mengamankan 495 barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut mencakup dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta empat bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.
Penyitaan berbagai bentuk barang bukti tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga dokumen dan aset yang dapat digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dalam kasus dugaan korupsi, penelusuran aset menjadi bagian penting karena penyidik perlu menghubungkan transaksi, dokumen, pihak yang terlibat, dan potensi kerugian negara dengan peristiwa pidana yang sedang disidik.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Kejari Karawang telah menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya berinisial VY, OH, dan HH dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang.
Para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Masih Telusuri Pihak Lain
Penyidikan juga belum berhenti pada tiga tersangka. Kejari Karawang masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KPR.
Perkembangan ini membuat perkara dugaan korupsi KPR Karawang masih dalam tahap terus pengembangan. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Untuk saat ini, fakta yang telah dikonfirmasi adalah penyitaan dana Rp42,545 miliar, pengamanan 495 barang bukti lainnya, perhitungan kerugian negara sementara Rp237,078 miliar dari 445 debitur, serta penahanan tiga tersangka.
Komentar