Kasus Hong Kah Ing, Ini Peran Saksi Ahli di Mata Hukum

Ini dia makna keberadaan saksi ahli dalam perkara pidana. Apabila hakim memilih tidak mengikuti pendapat ahli, alasan tersebut harus dijelaskan secara terbuka dalam pertimbangan hukum putusan atau ratio decidendi. Simak penjelasan hukum dan kaitannya dengan sidang Hong Kah Ing.

Kasus Hong Kah Ing, Ini Peran Saksi Ahli di Mata Hukum

Frame Daily, Jakarta - Saksi ahli memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana, terutama pada kasus yang melibatkan persoalan teknis seperti tindak pidana siber, korupsi, pencucian uang, transaksi elektronik, hingga lingkungan hidup. Meski demikian, saksi ahli bukan pihak yang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa karena putusan tetap berada di tangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Prinsip tersebut kembali menjadi perhatian dalam rangkaian persidangan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan Hong Kah Ing dan PT Teknik Alum Service (TAS) di Pengadilan Negeri Palu. Dalam perkara ini, saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan aspek hukum informasi elektronik, sedangkan majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Peran saksi ahli menjadi semakin relevan seiring meningkatnya perkara yang melibatkan bukti digital. Kehadiran ahli bertujuan membantu majelis hakim memahami persoalan yang memerlukan pengetahuan khusus sehingga proses pembuktian berjalan lebih objektif dan mengarah pada pencarian kebenaran materiil.

Praktisi Hukum Tubagus Deni Sunardi, S.H., M.H., dalam artikel berjudul Saksi Ahli dalam Hukum Acara Pidana: Alat Bukti Penting, tetapi Tidak Mengikat Hakim, menjelaskan bahwa saksi ahli merupakan instrumen ilmiah dalam proses pembuktian, bukan pihak yang menentukan hasil perkara.

"Keterangan saksi ahli merupakan alat bukti penting dalam hukum acara pidana yang membantu hakim memahami aspek teknis suatu perkara, tetapi tidak mengikat karena putusan tetap didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dan keyakinan hakim," tulis Tubagus Deni Sunardi.

Kedudukan Saksi Ahli dalam KUHAP

Peran ahli telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 235 ayat (1) huruf b menempatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah bersama keterangan saksi, surat, barang bukti, bukti elektronik, keterangan terdakwa, pengamatan hakim, dan alat bukti lain yang diperoleh secara sah.

Praktisi Hukum Tubagus Deni Sunardi, S.H.,M.H. (Frame Daily)

KUHAP juga menjelaskan bahwa ahli merupakan seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau keterampilan khusus yang relevan dengan perkara pidana. Nilai pembuktian keterangan ahli lahir ketika pendapat tersebut disampaikan langsung di persidangan di bawah sumpah dan dapat diuji oleh para pihak di hadapan majelis hakim.

Peran ahli bahkan dapat dimulai sejak tahap penyelidikan. Penyidik berwenang meminta pendapat seseorang yang memiliki keahlian tertentu apabila dibutuhkan untuk memperjelas suatu perkara.

Menurut Tubagus Deni Sunardi, terdapat perbedaan mendasar antara saksi fakta dan ahli. Saksi fakta menerangkan apa yang dilihat, didengar, serta dialami sendiri, sedangkan ahli memberikan penjelasan ilmiah berdasarkan kompetensi yang dimilikinya untuk membantu hakim memahami fakta yang membutuhkan pengetahuan khusus.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat sejumlah pakar hukum pidana. M. Yahya Harahap menilai ahli merupakan alat bantu bagi hakim dalam memahami fakta. Andi Hamzah menegaskan ahli tidak boleh menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Eddy O.S. Hiariej menyebut fungsi ahli sebatas memberikan penjelasan ilmiah, sedangkan Adami Chazawi berpandangan bahwa kekuatan pembuktian keterangan ahli bersifat bebas sehingga hakim dapat menerima maupun mengesampingkannya dengan alasan yang rasional.

Hakim Tetap Menentukan Putusan

Indonesia menganut sistem pembuktian negatief wettelijk bewijsstelsel. Sistem ini mengharuskan hakim memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sekaligus keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya sebelum menjatuhkan pidana.

Karena itu, tidak ada satu pun alat bukti, termasuk keterangan ahli, yang memiliki kekuatan mengikat secara mutlak terhadap hakim. Kebebasan hakim dalam menilai alat bukti juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa penilaian terhadap bobot keterangan ahli merupakan ranah judex facti, yaitu hakim tingkat pertama dan banding. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada prinsipnya tidak menilai ulang fakta, kecuali terdapat kekeliruan penerapan hukum.

Mahkamah Konstitusi juga menempatkan keterangan ahli sebagai instrumen akademik yang membantu hakim memahami persoalan hukum, bukan sebagai dasar yang mengikat dalam pengambilan putusan.

Dalam praktik persidangan, tidak jarang muncul kondisi battle of experts, yakni ketika penuntut umum dan terdakwa menghadirkan ahli dengan pendapat yang berbeda. Situasi tersebut tidak berarti salah satu pendapat otomatis harus diikuti. Hakim tetap berkewajiban menilai kredibilitas ahli, metode ilmiah yang digunakan, kesesuaian bidang keahlian, relevansi dengan unsur tindak pidana, serta kecocokannya dengan alat bukti lain.

Kaitannya dengan Sidang Hong Kah Ing

Prinsip tersebut terlihat dalam rangkaian persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan Hong Kah Ing dan PT Teknik Alum Service (TAS) di Pengadilan Negeri Palu.

Sidang pertama pada 29 April 2026 menghadirkan Hong Kah Ing sebagai saksi korban. Ia menjelaskan dugaan penyebaran voice note WhatsApp yang berisi tuduhan pemalsuan akta jual beli saham serta dampak yang dirasakan terhadap nama baik, keluarga, dan aktivitas usahanya.

Persidangan berikutnya pada 14 Mei 2026 menghadirkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ahli menerangkan bahwa pesan WhatsApp maupun voice note termasuk informasi elektronik yang dapat menjadi alat bukti dalam proses peradilan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tahap selanjutnya berlangsung pada akhir Mei 2026 dengan menghadirkan tiga saksi fakta. Ketiganya memberikan keterangan mengenai dokumen dan peristiwa yang menjadi dasar tuduhan pemalsuan akta jual beli saham. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Rangkaian sidang memperlihatkan bahwa setiap jenis alat bukti memiliki fungsi berbeda. Saksi korban menjelaskan dampak yang dialami, ahli menerangkan aspek teknis hukum digital, sedangkan saksi fakta memberikan keterangan mengenai peristiwa yang mereka ketahui secara langsung.

Tubagus Deni Sunardi menegaskan kualitas putusan pidana tidak ditentukan oleh banyaknya ahli yang dihadirkan ataupun kuatnya pendapat seorang ahli. Putusan yang baik lahir dari kemampuan hakim mengintegrasikan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum secara logis, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hakim memilih tidak mengikuti pendapat ahli, alasan tersebut harus dijelaskan secara terbuka dalam pertimbangan hukum putusan atau ratio decidendi. Prinsip itu menjadi bagian dari reasoned judgment yang memungkinkan putusan diuji melalui upaya hukum sekaligus menjaga independensi kekuasaan kehakiman dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan pencarian kebenaran materiil.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar