Kasus Dugaan Penipuan Investasi Ruben Onsu Berakhir Damai, Kerugian Rp3,5 Miliar Dikembalikan

Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan pembawa acara Ruben Onsu resmi berakhir damai setelah pengembalian kerugian pokok senilai Rp3,5 miliar. Pihak pelapor sepakat mencabut laporan polisi, sehingga proses hukum dan penghentian penyidikan dapat segera dilakukan.

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Ruben Onsu Berakhir Damai, Kerugian Rp3,5 Miliar Dikembalikan
Presenter Ruben Onsu (tengah, kemeja putih) menghadiri konferensi pers bersama pengusaha Jhon LBF (tengah, kaus hitam) dan tim kuasa hukum di Jakarta (Dok. Instagram @johnlbf_)

Frame Daily, Jakarta - Perselisihan hukum terkait dugaan kasus penipuan investasi yang menyeret nama presenter Ruben Onsu akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil mediasi antarkuasa hukum, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Langkah ini disusul dengan komitmen pengembalian dana investasi serta pencabutan laporan di kepolisian.

Proses perdamaian tersebut tercapai setelah Ruben Onsu mengembalikan kerugian pokok investasi senilai Rp3,5 miliar secara penuh (100 persen) kepada pihak pelapor sebagai bentuk tanggung jawab.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengonfirmasi bahwa pengembalian uang pokok menjadi pemicu utama tercapainya titik temu antara kedua belah pihak.

"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen, ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar Ahmad Ramzy.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan permohonan pencabutan laporan segera dilakukan agar kasus ini tidak memicu spekulasi lebih lanjut di publik. "Hari ini saya bersama pelapor juga akan mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tambahnya.

Pengusaha Jhon LBF yang turut memantau perkembangan kasus tersebut menyampaikan bahwa langkah restoratif ini secara otomatis berimplikasi pada status hukum Ruben. Dengan adanya pencabutan laporan resmi, proses penyidikan diharapkan berhenti.

"Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar. Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur," kata Jhon LBF.

Secara terpisah, Ruben Onsu mengapresiasi iktikad baik dan komunikasi yang terjalin antar kuasa hukum hingga menghasilkan jalan keluar yang bijaksana. Ruben memandang dinamika hukum ini sebagai proses pembelajaran berharga bagi dirinya.

"Ya sudah berdamai, sudah berbicara secara kekeluargaan antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat kita lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," tutur Ruben.

Dengan pengembalian dana serta pemrosesan administrasi pencabutan laporan di kepolisian, seluruh pertikaian hukum antara kedua belah pihak dinyatakan selesai secara damai.

Ditulis oleh Defi

Komentar