Frame Daily, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya internal Polri dalam membersihkan institusi dari oknum aparat yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selain AKP Pardiman, petugas juga mengamankan enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (27/7/2026).
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum merinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah diamankan guna mengungkap keseluruhan jaringan dan modus yang digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki tugas memberantas peredaran narkotika. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuh Personel Diamankan
Dalam operasi yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, total delapan personel kepolisian diamankan. Mereka terdiri dari AKP Pardiman sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, enam anggota yang bertugas di bawah jajarannya, serta seorang anggota Polda Aceh.
Penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut. Bareskrim Polri menyatakan informasi lebih rinci mengenai konstruksi perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap personel yang diduga menyalahgunakan kewenangan ataupun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, tanpa membedakan jabatan maupun kesatuan.
Sejumlah Oknum Polisi Telah Diproses Selama 2026
Penangkapan AKP Pardiman menambah daftar oknum anggota kepolisian yang diproses hukum oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang 2026.
Pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Selanjutnya, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar narkotika bernama Ishak.
Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Bareskrim Polri untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Menunggu Keterangan Resmi Bareskrim
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, barang bukti, maupun status hukum seluruh personel yang diamankan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi dalam waktu dekat setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai dilakukan.
Publik kini menantikan hasil pengembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta langkah hukum yang akan diambil terhadap seluruh tersangka apabila unsur pidananya telah terpenuhi.
Komentar