Istana Bantah Klaim Hotman Paris, Penggeledahan Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden

Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi membantah klaim Hotman Paris bahwa penggeledahan Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo.

Istana Bantah Klaim Hotman Paris, Penggeledahan Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden
Foto: Dok Istimewa

Frame Daily, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus terlebih dahulu mendapatkan izin Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo menegaskan tidak ada mekanisme hukum yang mengatur bahwa tindakan penggeledahan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum wajib memperoleh persetujuan kepala negara. Menurutnya, seluruh tahapan penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

“Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan tanpa menambahkan persyaratan yang tidak diatur dalam perundang-undangan.

Penegakan Hukum Harus Sesuai Mekanisme

Prasetyo menilai setiap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang. Pemerintah, kata dia, menghormati independensi proses hukum dan tidak akan mencampuri tahapan pemeriksaan maupun tindakan hukum yang dilakukan aparat.

Menurutnya, penegakan hukum memiliki mekanisme yang jelas dan telah diatur dalam sistem peradilan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai kewenangannya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membangun persepsi seolah ada perlakuan khusus terhadap individu tertentu dalam proses hukum. Setiap warga negara, kata Prasetyo, tetap berada dalam koridor hukum yang sama dan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk menghormati asas negara hukum dengan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.

Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris kepada WartawanFrame Daily
Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Lembaga tersebut menegaskan bahwa kegiatan bertanya dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-UndangPortal Berita modern yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berdampak.

Minta Nama Presiden Tidak Dikaitkan

Selain membantah soal perlunya izin Presiden dalam proses penggeledahan, Prasetyo juga meminta agar kasus hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas komentar Hotman Paris yang sebelumnya menyebut Febrie sebagai salah satu sosok kebanggaan Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi.

Prasetyo menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan Presiden dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Itu kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai proses hukum harus dipisahkan dari narasi politik maupun keterkaitan dengan figur tertentu. Fokus utama, kata dia, adalah memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan penghormatan terhadap independensi aparat penegak hukum sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Oleh karena itu, setiap tahapan pemeriksaan maupun tindakan hukum harus diselesaikan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Respons atas Pernyataan Hotman Paris

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa penggeledahan terhadap Febrie Adriansyah semestinya terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan mengenai mekanisme hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat negara.

Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada ketentuan yang mengharuskan penggeledahan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum memperoleh izin Presiden.

Pemerintah juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Setiap perkara harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Dengan penegasan tersebut, Istana meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengaitkan penanganan perkara dengan Presiden maupun kepentingan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar