Ini Alasan KPK Tangkap Fahd Arafiq

KPK menjelaskan alasan menangkap Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Ini Alasan KPK Tangkap Fahd Arafiq
Ilustrasi. KPK menjelaskan alasan menangkap Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. (FDN/AI)

Frame Daily, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fahd diamankan untuk dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Fahd dibutuhkan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri. Penjelasan itu disampaikan Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9), sebagaimana dikutip ANTARA.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan dari setiap pihak yang diamankan dapat membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik masih mendalami hubungan para pihak dengan perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.

“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.

Penangkapan Fahd tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

OTT KPK Berkaitan dengan HGB Summarecon

KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT pada 14 September 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-20 sepanjang tahun ini dan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah unsur. Pihak yang ditangkap mencakup pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kalangan politik, serta pihak perusahaan.

Nama-nama yang disebut KPK antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut masih dalam pendalaman.

Uang Ratusan Miliar Diamankan

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, atau koper.

KPK belum memerinci jumlah pasti uang yang disita serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Rincian tersebut diharapkan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Penetapan status akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Fahd Arafiq. Seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar