Frame Daily, Jakarta - Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan Hotman Paris itu diumumkan pada Kamis (23/7/2026), hanya sekitar sepekan setelah ia menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Agung.
Keputusan Hotman Paris menarik perhatian publik karena sebelumnya ia tampil mendampingi Febrie Adriansyah dan menyatakan telah mempelajari dokumen perkara sebelum menerima penunjukan sebagai penasihat hukum. Perubahan sikap tersebut terjadi ketika proses pendampingan hukum baru memasuki tahap awal.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Hotman Paris, alasan pengunduran dirinya tidak berkaitan dengan substansi perkara yang dihadapi kliennya. Pengacara senior tersebut menegaskan bahwa kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama setelah dirinya kembali merasakan nyeri akibat saraf kejepit yang sebelumnya telah menjalani tindakan operasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya faktor lain di luar alasan kesehatan sebagai penyebab pengunduran diri tersebut.
Kronologi Pengunduran Diri
Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keputusan mundur kepada Febrie Adriansyah sejak dua hari sebelum pernyataan itu disampaikan kepada publik.
"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri," kata Hotman Paris di Jakarta, Kamis, seperti dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2026 dirinya menjalani operasi saraf kejepit di Singapura. Setelah menjalani tindakan medis tersebut, ia tetap menerima sejumlah pekerjaan, termasuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Menurut Hotman, aktivitas yang padat membuat kondisi kesehatannya kembali menurun. Ia mengaku merasakan nyeri yang semakin berat sehingga memilih mengikuti anjuran dokter untuk beristirahat.
"Surat dokter jelas instruksinya dua minggu nggak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit," ujar Hotman Paris kepada ANTARA.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi pertama yang disampaikan langsung oleh Hotman mengenai alasan dirinya tidak lagi mendampingi mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Febrie Adriansyah Terima Keputusan
Dalam keterangannya, Hotman Paris mengatakan bahwa Febrie Adriansyah menerima keputusan tersebut dan memahami alasan yang disampaikan.
"Dia bisa memaklumi, nggak apa-apa. Dia sahabat saya ini juga memaklumi," kata Hotman sebagaimana dikutip ANTARA.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pengunduran diri dilakukan melalui komunikasi langsung antara penasihat hukum dan klien. Hingga Kamis (23/7/2026), belum terdapat informasi mengenai adanya keberatan dari pihak Febrie atas keputusan tersebut.
Sebelumnya, pada pertengahan Juli 2026, Hotman Paris menyatakan telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Agung.
Saat menerima kuasa, Hotman menyampaikan bahwa dirinya telah mempelajari dokumen perkara sebelum memutuskan memberikan pendampingan hukum. Kehadirannya ketika itu menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus.
Tim Hukum Tetap Berjalan
Meskipun Hotman Paris mengundurkan diri, pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah dipastikan tetap berlangsung. Hotman menyebut masih terdapat anggota tim penasihat hukum yang akan melanjutkan proses tersebut.
"Kan ada pengacaranya Pak Farizi, ada. Itu pensiunan jaksa senior itu, tapi memang dulu pernah kerja sama gue juga, pernah anak buah saya, dan ada tim lain," ujar Hotman kepada ANTARA.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Massagus Farizi tetap menjadi bagian dari tim hukum Febrie Adriansyah. Dengan demikian, proses pendampingan tidak berhenti meskipun salah satu kuasa hukum memutuskan mundur.
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penunjukan pengacara baru untuk menggantikan posisi Hotman Paris. Belum diketahui pula apakah komposisi tim hukum akan mengalami perubahan lebih lanjut selama proses penyidikan berlangsung.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena terjadi ketika perkara masih berada dalam tahapan penanganan hukum. Pergantian atau perubahan susunan penasihat hukum merupakan hal yang dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perhatian Publik terhadap Perkembangan Kasus
Mundurnya Hotman Paris dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memunculkan perhatian publik mengingat nama keduanya memiliki posisi penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, Hotman dikenal sebagai pengacara yang kerap menangani perkara dengan sorotan tinggi. Di sisi lain, Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kini menghadapi proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang telah terverifikasi, alasan pengunduran diri yang disampaikan Hotman sepenuhnya berkaitan dengan kondisi kesehatan. Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait yang menyebut adanya faktor lain di balik keputusan tersebut.
Laporan Frame Daily sebelumnya juga mencatat bahwa sebelum pengumuman resmi disampaikan, belum ada penjelasan terverifikasi mengenai alasan pengunduran diri Hotman Paris. Setelah keterangan diberikan kepada ANTARA pada Kamis (23/7/2026), alasan tersebut dipastikan berkaitan dengan proses pemulihan pascaoperasi saraf kejepit serta anjuran dokter agar menghentikan aktivitas pekerjaan selama dua pekan.
Sampai artikel ini diterbitkan, belum ada perkembangan resmi mengenai kemungkinan penunjukan penasihat hukum baru maupun perubahan strategi pendampingan terhadap Febrie Adriansyah. Tim hukum yang masih tersisa dipastikan tetap melanjutkan proses pendampingan sesuai kewenangan yang dimiliki. Redaksi akan memperbarui informasi setelah terdapat pernyataan resmi dari Hotman Paris, tim penasihat hukum, maupun pihak terkait mengenai langkah hukum berikutnya.
Komentar