Hotman Paris Minta Maaf Sempat Hina Wartawan, Akui Emosi Saat Konferensi Pers

Hotman Paris meminta maaf kepada PWI dan insan pers usai mengucapkan kata-kata kasar kepada wartawan saat konferensi pers. Permintaan maaf disampaikan secara terbuka.

Hotman Paris Minta Maaf Sempat Hina Wartawan, Akui Emosi Saat Konferensi Pers
Foto: Dok istimewa

Frame Daily, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan seluruh insan pers di Indonesia. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah dirinya menuai kecaman akibat ucapan kasar kepada seorang wartawan saat menghadiri konferensi pers terkait kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Permohonan maaf itu diunggah melalui akun media sosial pribadinya. Hotman mengakui tindakannya dipengaruhi emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya terus diulang oleh awak media.

Dalam pernyataannya, Hotman menyampaikan penyesalan atas ucapan yang terlontar di hadapan para jurnalis. Ia mengakui situasi saat itu berlangsung dengan tensi yang tinggi sehingga memicu respons emosional.

"Karena diberondong pertanyaan yang sama, saya akhirnya emosi. Terlepas dari rentetan kejadian, saat itu kami sama-sama emosional. Saya memohon maaf kepada wartawan maupun organisasi jurnalis di seluruh Indonesia," ujar Hotman.

Akui Emosi dan Tegaskan Tidak Berniat Merendahkan Wartawan

Hotman menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghina ataupun merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, posisi sebagai kuasa hukum memiliki batasan dalam memberikan keterangan kepada publik sehingga tidak semua pertanyaan dapat dijawab secara rinci.

Ia menjelaskan bahwa fokusnya saat itu adalah memberikan penjelasan sesuai kewenangan sebagai penasihat hukum klien. Ketika pertanyaan yang sama terus diajukan, emosinya terpancing hingga akhirnya mengeluarkan ucapan yang kemudian menuai kritik.

Melalui permintaan maaf tersebut, Hotman berharap hubungan baik antara dirinya dengan insan pers dapat tetap terjaga. Ia juga mengaku menghormati peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

PWI Beri Teguran Keras

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan teguran keras atas ucapan Hotman Paris yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalis.

PWI menilai setiap narasumber, termasuk tokoh publik dan praktisi hukum, seharusnya tetap menjaga etika komunikasi saat berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan yang diajukan tidak semestinya dibalas dengan kata-kata yang merendahkan.

Tuai Kritik dari Berbagai Pihak

Ucapan Hotman Paris juga memicu reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak pantas dilakukan kepada wartawan yang sedang bekerja.

Banyak pihak mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses peliputan, sementara narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak memberikan keterangan tanpa harus menggunakan bahasa yang bersifat menghina.

Peristiwa itu turut memicu diskusi di media sosial mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan jurnalis. Warganet menilai hubungan yang saling menghormati menjadi fondasi agar proses penyampaian informasi kepada publik dapat berjalan dengan baik.

Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

Kemerdekaan pers di Indonesia telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, hubungan antara narasumber dan media diharapkan dibangun atas dasar saling menghargai. Wartawan berkewajiban menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, sedangkan narasumber diharapkan memberikan respons secara profesional meskipun menghadapi situasi yang dianggap kurang nyaman.

Permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris menjadi langkah untuk meredakan polemik yang berkembang. Pernyataan tersebut juga diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa komunikasi yang santun dan saling menghormati tetap diperlukan dalam setiap interaksi antara tokoh publik dan insan pers, terutama saat menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar