Hati-Hati, Voice Note WhatsApp Berujung Sidang

WhatsApp dan Voice Note ternyata dapat menjadi alat bukti sah di pengadilan. Simak dasar hukum UU ITE, syarat pembuktian, serta studi kasus yang kini bergulir di persidangan.

Hati-Hati, Voice Note WhatsApp Berujung Sidang
Persidangan Kasus Hong Kah Ing dan PT Teknik Alum Service (TAS) di PN Palu. (Frame Daily)

Frame Daily, Jakarta – WhatsApp dan Voice Note selama ini dianggap sebagai sarana komunikasi pribadi yang bebas digunakan tanpa konsekuensi hukum. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam sistem hukum Indonesia, percakapan melalui WhatsApp, termasuk pesan suara atau voice note, dapat menjadi alat bukti yang sah apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman mengenai WhatsApp dan Voice Note menjadi semakin penting seiring meningkatnya penggunaan aplikasi perpesanan instan dalam aktivitas sehari-hari. Berbagai komunikasi, mulai dari urusan keluarga, bisnis, hingga pekerjaan, kini dilakukan melalui platform digital yang seluruh rekam jejaknya dapat tersimpan dalam sistem elektronik.

Keberadaan WhatsApp dan Voice Note sebagai bagian dari informasi elektronik juga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menilai kedudukan pesan digital sebagai alat bukti di pengadilan.

Dalam praktiknya, WhatsApp dan Voice Note tidak otomatis menjadi bukti yang menentukan suatu perkara. Hakim tetap menilai keaslian, integritas, relevansi, serta cara memperoleh bukti tersebut sebelum menjadikannya sebagai dasar pertimbangan hukum dalam proses persidangan.

Perkembangan teknologi membuat penggunaan WhatsApp dan Voice Note semakin luas. Kondisi itu juga diikuti meningkatnya kesadaran bahwa setiap ucapan maupun tulisan yang dikirim melalui media digital berpotensi memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana atau menjadi bagian dari sengketa hukum.

WhatsApp Masuk Kategori Sistem Elektronik

Praktisi Hukum Tubagus Deni Sunardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh informasi yang dikirim melalui WhatsApp, baik berupa teks, foto, video, dokumen, maupun pesan suara, termasuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE.

"WhatsApp merupakan bagian dari sistem elektronik. Seluruh informasi yang dikirim melalui platform tersebut, baik berupa teks, foto, video, dokumen, maupun pesan suara (voice note), termasuk dalam kategori Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik," tulis Tubagus Deni Sunardi.

Ia menjelaskan, Pasal 5 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan perluasan alat bukti sesuai hukum acara di Indonesia.

Pasal 5 ayat (3) juga mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, voice note bukan sekadar rekaman percakapan biasa. Dalam kondisi tertentu, pesan suara dapat memiliki nilai pembuktian apabila memenuhi syarat formil maupun materiil yang ditentukan hukum.

Voice Note Bisa Digunakan dalam Perkara Pidana

Menurut Tubagus Deni Sunardi, pesan suara dapat dijadikan alat bukti apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun sengketa perdata. Contohnya meliputi dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, penipuan, pemerasan, hingga penyebaran informasi bohong.

Praktisi Hukum Tubagus Deni Sunardi, S.H.,M.H pada HaQami Law Office. (Frame Daily)

Dalam konteks tindak pidana berbasis elektronik, Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui Informasi Elektronik maupun Dokumen Elektronik.

UU ITE juga mengatur larangan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45B UU ITE.

Apabila isi voice note mengandung unsur penipuan, pemerasan, pengancaman, atau tindak pidana lain, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan sesuai karakter perbuatannya.

Meski demikian, kekuatan pembuktian tetap menjadi kewenangan hakim. Keaslian bukti, integritas data, relevansi isi percakapan, cara memperoleh bukti, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.

Kasus Hong Kah Ing Jadi Contoh Pembuktian

Penerapan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Hong Kah Ing, PT Teknik Alum Service (PT TAS), dan terdakwa Wahyudi Pranata di Pengadilan Negeri Palu.

Perkara bermula dari beredarnya voice note di grup WhatsApp yang diduga memuat tuduhan mengenai pemalsuan akta jual beli saham. Pesan suara tersebut kemudian menjadi salah satu objek pembuktian dalam persidangan karena dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam sidang perdana pada 29 April 2026, Hong Kah Ing hadir sebagai saksi korban. Ia menjelaskan bahwa isi voice note tidak hanya berdampak terhadap nama baik pribadinya, tetapi juga memengaruhi keluarga serta kepercayaan dalam aktivitas usaha yang berkaitan dengan PT TAS.

Menurut keterangannya di persidangan, informasi yang beredar melalui ruang digital diketahui oleh berbagai kalangan, mulai dari keluarga, rekan kerja, hingga komunitas tempat ia beraktivitas sehingga membentuk persepsi negatif terhadap dirinya.

Meski demikian, Hong Kah Ing menyampaikan masih membuka pintu maaf tanpa syarat. Ia menilai perkara tersebut tidak semata-mata bertujuan menghukum, melainkan juga menjadi jalan untuk menguji kebenaran tuduhan sekaligus memulihkan nama baik.

Ahli Tegaskan Voice Note Merupakan Informasi Elektronik

Persidangan kembali berlanjut pada 14 Mei 2026 dengan menghadirkan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa pesan WhatsApp, termasuk voice note, merupakan informasi elektronik yang dikirim, diterima, disimpan, dan dapat ditampilkan kembali melalui sistem elektronik sehingga dapat berkedudukan sebagai dokumen elektronik.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian. Persoalan yang diuji tidak hanya menyangkut isi tuduhan dalam voice note, melainkan juga dampak penyebarannya terhadap pihak yang disebut di dalam pesan tersebut.

Pada tahap berikutnya, majelis hakim juga memeriksa tiga saksi fakta guna menguji substansi tuduhan yang beredar melalui pesan suara tersebut. Para saksi memberikan keterangan mengenai dokumen maupun peristiwa yang menjadi dasar tuduhan.

Rangkaian persidangan memperlihatkan bahwa pembuktian perkara ITE tidak hanya bertumpu pada keberadaan voice note, tetapi juga harus didukung alat bukti lain, keterangan saksi, dan fakta persidangan.

Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Digital

Tubagus Deni Sunardi mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi memang memberikan kemudahan berkomunikasi, tetapi tidak menghapus tanggung jawab hukum setiap individu.

"Jangan pernah beranggapan bahwa komunikasi melalui WhatsApp berada di luar jangkauan hukum. Setiap kata yang diketik maupun diucapkan melalui voice note dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana atau menjadi bagian dari sengketa hukum," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan bukti elektronik harus diperoleh secara sah. Bukti yang berasal dari peretasan, penyadapan tanpa kewenangan, maupun manipulasi data elektronik dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri dan berpotensi mengurangi nilai pembuktiannya di persidangan.

Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palu menjadi pengingat bahwa grup WhatsApp bukan ruang yang bebas dari konsekuensi hukum. Setiap pesan dapat disimpan, diteruskan, diputar ulang, dan dalam kondisi tertentu diajukan sebagai alat bukti.

Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kebenaran informasi sebelum mengirim maupun meneruskan pesan digital. Kehati-hatian, etika, itikad baik, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain tetap menjadi prinsip utama dalam setiap komunikasi elektronik di era digital.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar