Frame Daily, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Komisaris PT Pertamina, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi seharusnya berlaku secara timbal balik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, sementara pemerintah juga memiliki hak yang sama untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun kritik terhadap pandangan yang disampaikan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan Nasbi dalam tayangan Mikrofon Hasan Nasbi yang diunggah pada Senin (27/7). Penjelasan itu berkaitan dengan polemik ucapan Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah "londo ireng" yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Hasan: Ucapan Presiden Tidak Ditujukan kepada Semua Pihak
Hasan menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tidak ditujukan kepada seluruh wartawan, pengamat, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia menilai terdapat sebagian pihak yang menafsirkan ucapan tersebut secara keliru hingga memunculkan kesimpulan yang berbeda dari konteks yang sebenarnya.
Menurut Hasan, makna pernyataan Presiden perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat. Ia menilai polemik yang berkembang muncul akibat adanya penafsiran yang dianggap membalik maksud dari pernyataan Presiden.
Hasan mengatakan pemerintah tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk meluruskan informasi atau memberikan penjelasan ketika terdapat pandangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun konteks.
Kebebasan Berpendapat Dinilai Harus Berlaku Dua Arah
Hasan menegaskan bahwa prinsip demokrasi tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam ruang demokrasi seharusnya berjalan secara seimbang.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah juga berhak memberikan kritik ataupun tanggapan terhadap berbagai pendapat yang berkembang di ruang publik. Hal itu dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, selama dilakukan melalui penyampaian argumentasi dan penjelasan yang terbuka.
Hasan menilai pemahaman mengenai kebebasan berpendapat sebaiknya tidak ditempatkan sebagai hak yang hanya dimiliki satu pihak. Pemerintah sebagai bagian dari kehidupan demokrasi juga memiliki kebebasan untuk menjelaskan kebijakan maupun mengoreksi pandangan yang dianggap kurang tepat.
Singgung Standar Ganda dalam Menyikapi Kritik
Dalam penjelasannya, Hasan juga menyoroti adanya kecenderungan standar ganda dalam menyikapi kebebasan berpendapat. Ia mencontohkan reaksi terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai istilah "londo ireng" yang langsung memunculkan tuntutan agar Presiden menyampaikan permintaan maaf.
Menurut Hasan, pada saat yang sama berbagai kritik bahkan penyebutan bernada negatif kepada Presiden selama ini juga kerap disampaikan oleh sejumlah kelompok masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan cara pandang dalam menerima kritik yang datang dari pemerintah maupun dari masyarakat.
Hasan berpandangan bahwa demokrasi akan berjalan lebih baik apabila seluruh pihak memiliki kesediaan yang sama untuk menerima kritik, sekaligus menghargai hak setiap pihak dalam menyampaikan pendapat secara terbuka.
Pemerintah Berhak Memberikan Klarifikasi
Hasan kembali menegaskan bahwa ruang demokrasi bukan hanya mengenai kebebasan masyarakat dalam mengkritik pemerintah. Pemerintah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun kritik terhadap berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik.
Ia berharap perbedaan pendapat tidak selalu dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Sebaliknya, perbedaan pandangan dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan argumentasi secara terbuka.
Melalui pernyataan tersebut, Hasan mengajak masyarakat melihat kebebasan berpendapat sebagai hak yang berlaku bagi semua pihak. Dengan begitu, ruang demokrasi dapat berjalan lebih seimbang melalui dialog, kritik, dan klarifikasi yang saling menghormati sesuai prinsip kebebasan berekspresi.
Komentar