Frame Daily, Jakarta - Pemerintah bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, dan pelaku usaha perunggasan menetapkan harga acuan telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga stabilitas industri perunggasan sekaligus melindungi kesejahteraan peternak.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rembuk bersama yang mempertemukan pemerintah, asosiasi peternak, perusahaan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan. Selain menetapkan harga acuan telur, forum juga menyepakati harga minimum ayam hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Menurut HKTI, keseimbangan harga menjadi kunci agar peternak tetap memperoleh keuntungan yang wajar tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.
Harga Harus Menguntungkan Peternak dan Tetap Terjangkau
HKTI menegaskan harga telur tidak boleh terlalu rendah hingga membuat peternak merugi, tetapi juga tidak boleh terlalu tinggi sehingga menekan daya beli masyarakat.
Karena itu, pemerintah bersama pelaku usaha akan mengawal implementasi harga acuan Rp24.000 per kilogram agar dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian usaha bagi peternak sekaligus menjaga stabilitas pasokan telur nasional.
Harga Dipengaruhi Pasokan dan Permintaan
Dalam rembuk tersebut dijelaskan bahwa penurunan harga telur beberapa waktu terakhir dipengaruhi ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan.
Ketika produksi meningkat sementara konsumsi menurun, harga di tingkat peternak ikut tertekan. Kondisi itu berpotensi membuat peternak menjual hasil produksinya di bawah biaya pokok produksi (HPP).
Melalui penetapan harga acuan, pemerintah berharap fluktuasi harga dapat dikendalikan sehingga usaha peternakan tetap berjalan berkelanjutan.
Program MBG Jadi Pasar Baru
Pemerintah juga menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi pasar baru bagi produk unggas, termasuk telur ayam.
Permintaan dalam jumlah besar dari program tersebut membantu meningkatkan penyerapan produksi peternak. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kebutuhan telur akan menyesuaikan kalender sekolah sehingga pola produksi perlu diatur agar tidak terjadi kelebihan pasokan saat masa libur.
Penyesuaian tersebut diharapkan menjaga keseimbangan antara produksi dan konsumsi sepanjang tahun.
Ekspor Terus Diperluas
Selain memperkuat pasar domestik, pemerintah juga terus membuka peluang ekspor berbagai produk peternakan Indonesia.
Saat ini produk unggas nasional telah dipasarkan ke 11 negara, sementara peluang ekspor baru terus dijajaki, termasuk ke Arab Saudi dan China.
Perluasan pasar diharapkan mampu menyerap surplus produksi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sektor peternakan nasional.
Komentar