Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai September

Garuda Indonesia akan menerapkan sistem bagasi berbasis jumlah koper mulai 1 September 2026. Aturan baru ini juga menaikkan batas bagasi gratis untuk penumpang kelas ekonomi menjadi 23 kilogram.

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai September
Susasana chek in counter Garuda Indonesia terminal 3 Bandara soeta. (Frame Daily)

Frame Daily, Jakarta - Aturan bagasi penumpang Garuda Indonesia akan berubah mulai 1 September 2026. Sistem baru berbasis jumlah koper (piece concept) akan menggantikan perhitungan berdasarkan total berat bagasi, dengan batas maksimal yang ditentukan untuk setiap koper sesuai kelas penerbangan.

Perubahan tersebut tidak mengurangi jatah bagasi gratis penumpang. Sebaliknya, batas bagasi gratis untuk penumpang kelas ekonomi justru meningkat menjadi 23 kilogram per koper, sementara kelas bisnis dan first class memperoleh jatah hingga 32 kilogram per koper.

Kebijakan itu diberlakukan untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Menurut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sistem piece concept diterapkan agar ketentuan bagasi lebih mudah dipahami sekaligus mempercepat proses check-in dan pengambilan bagasi.

“Melalui Piece Concept, informasi bagasi menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami. Pembaruan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar,” tulis Garuda Indonesia dalam keterangan resminya.

Jatah Bagasi Gratis Bertambah

Dalam skema baru tersebut, penumpang Economy Class memperoleh jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram, naik dari sebelumnya 20 kilogram.

Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class masing-masing mendapatkan jatah satu koper dengan berat maksimal 32 kilogram, meningkat dari sebelumnya 30 kilogram.

Garuda menilai perubahan ini tetap memberikan keleluasaan bagi penumpang membawa barang sesuai kebutuhan perjalanan, bahkan dengan kapasitas bagasi yang lebih besar pada sejumlah kategori tiket.

Bagasi Tambahan Kini Berdasarkan Jumlah Koper

Apabila berat koper melebihi batas yang ditentukan, penumpang dapat memindahkan barang ke koper lain yang masih masuk dalam alokasi bagasi gratis atau memanfaatkan bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kilogram.

Jika masih membutuhkan kapasitas tambahan, penumpang dapat membeli Additional Piece sebelum keberangkatan atau Excess Baggage di bandara.

Khusus penumpang kelas ekonomi yang membawa koper dengan berat lebih dari 23 kilogram hingga maksimal 32 kilogram, tersedia layanan Heavy Bag yang dapat dibeli melalui layanan Excess Baggage di bandara.

Dengan sistem baru ini, pembelian bagasi tambahan tidak lagi dihitung berdasarkan kilogram, melainkan berdasarkan jumlah koper tambahan sesuai kelas dan jenis tiket.

Ikuti Standar Maskapai Internasional

Garuda Indonesia menegaskan perubahan kebijakan tersebut bukan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, melainkan menyederhanakan aturan bagasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada penumpang.

Selain membuat aturan lebih mudah dipahami, sistem piece concept juga diharapkan mempercepat proses check-in, mempermudah penanganan bagasi, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih konsisten, terutama bagi penumpang yang melanjutkan penerbangan internasional.

Ke depan, ketentuan bagasi akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing rute serta standar operasional penerbangan domestik maupun internasional. Informasi mengenai jatah bagasi juga akan ditampilkan sejak proses pemesanan hingga tiket diterbitkan.

Perubahan Jatah Bagasi Garuda

Kelas Penerbangan

Ketentuan Baru

Economy

1 koper maksimal 23 kg

Business

1 koper maksimal 32 kg

First

1 koper maksimal 32 kg

Bagasi Kabin

Maksimal 7 kg

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar