Fenomena No Viral No Justice, Wamen Ingatkan Hal Ini...

Wamenkomdigi Nezar Patria mengingatkan media social tidak boleh menggerakkan kasus hukum lewat sentimen dan tekanan viral di ruang digital.

Fenomena No Viral No Justice, Wamen Ingatkan Hal Ini...
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. (Kementerian Komunikasi dan Digital)

Frame Daily, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan publik agar tidak menjadikan media social sebagai ruang untuk menggerakkan kasus hukum berdasarkan sentimen, kemarahan, atau tekanan viral. Ia menilai pemahaman etika digital dan kemampuan berpikir kritis sangat penting, terutama bagi generasi muda yang tumbuh sebagai digital native.

Pernyataan mengenai media social, kasus hukum itu disampaikan Nezar dalam Seminar Nasional bertajuk “No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital” di Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2026. Keterangan tersebut diterima di Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026.

Nezar mengatakan media social, kasus hukum perlu disikapi secara objektif karena informasi yang beredar di platform digital belum tentu telah melalui proses verifikasi. Publik diminta tidak menggantungkan penilaian hanya pada satu unggahan, potongan video, atau narasi yang ramai dibagikan.

“Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital,” kata Nezar dalam keterangan tertulis yang dikutip ANTARA.

Menurut dia, isu media social, kasus hukum kerap berkembang cepat karena ruang digital memungkinkan komunikasi publik berlangsung secara intens. Kondisi itu dapat memperbesar perhatian masyarakat terhadap sebuah perkara, termasuk ketika informasi awal belum lengkap atau belum diuji melalui mekanisme hukum.

Nezar menekankan bahwa media social, kasus hukum tidak dapat menjadi dasar untuk menentukan benar atau salahnya seseorang. Penanganan perkara tetap harus merujuk pada fakta, alat bukti, asas praduga tak bersalah, serta proses yang adil sesuai ketentuan hukum.

“Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka,” ujarnya.

Fenomena No Viral No Justice

Istilah “no viral no justice” merujuk pada persepsi bahwa sebuah perkara baru mendapat perhatian setelah ramai di ruang digital. Fenomena media social, kasus hukum ini menjadi pembahasan karena unggahan warga, kreator konten, dan akun komunitas sering kali mempercepat penyebaran informasi mengenai dugaan peristiwa pidana atau sengketa publik.

Nezar menilai fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Ia menyebut perkembangan ruang publik digital telah memunculkan pola serupa secara global dalam hampir satu dekade terakhir, ketika kasus yang terekspos melalui media sosial mendapat perhatian besar dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global,” kata Nezar.

Perhatian publik dapat membantu membuka informasi yang sebelumnya tidak diketahui luas. Dalam sejumlah kasus, laporan masyarakat melalui platform digital juga mendorong klarifikasi dari institusi terkait. Meski demikian, perhatian tersebut tidak dapat menggantikan tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Putusan mengenai kesalahan pidana berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian dijalankan.

Karena itu, perbincangan media social, kasus hukum perlu dibedakan dari proses penegakan hukum formal. Opini publik dapat menjadi bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghakiman massal yang berisiko merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Algoritma Tidak Memeriksa Fakta

Nezar mengingatkan algoritma platform digital bekerja untuk menyebarkan dan merekomendasikan konten berdasarkan berbagai sinyal interaksi pengguna. Sistem tersebut tidak dirancang untuk memastikan seluruh informasi yang beredar telah diverifikasi secara jurnalistik atau diuji melalui proses hukum.

“Algoritma tidak melakukan check and recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” kata Nezar.

Pernyataan itu menempatkan literasi informasi sebagai bagian penting dalam pembahasan media social, kasus hukum. Pengguna perlu memeriksa sumber, konteks, tanggal publikasi, serta membandingkan informasi dengan keterangan resmi dari aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang.

Misinformasi dapat muncul ketika informasi yang keliru dibagikan tanpa maksud menipu. Disinformasi merujuk pada informasi salah yang disebarkan secara sengaja untuk memengaruhi persepsi publik. Keduanya dapat memperkeruh pemahaman masyarakat terhadap perkara yang masih berjalan.

Penyebaran potongan rekaman tanpa konteks, identitas pihak yang belum terverifikasi, hingga tuduhan yang belum dibuktikan dapat menimbulkan konsekuensi serius. Risiko tersebut mencakup rusaknya reputasi seseorang, tekanan terhadap keluarga, serta gangguan terhadap proses pemeriksaan perkara.

Dewan Pers dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan sejumlah pedoman pemberitaan perkara hukum juga menekankan pentingnya verifikasi, keberimbangan, serta perlindungan terhadap pihak yang rentan. Prinsip tersebut relevan bagi media dan pengguna digital ketika membagikan informasi mengenai dugaan tindak pidana.

Literasi Digital untuk Generasi Muda

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan penguatan literasi digital terus dilakukan untuk menghadapi tantangan penyebaran informasi di ruang digital. Program tersebut kini tidak hanya berfokus pada kemampuan menggunakan perangkat dan aplikasi.

Nezar menyebut penguatan literasi juga mencakup keamanan digital, budaya digital, serta etika digital. Pendekatan ini diarahkan agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dan memahami dampak dari setiap aktivitas di ruang daring.

“Pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” kata Nezar.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE menjadi salah satu perangkat hukum yang mengatur aktivitas elektronik di Indonesia. Penerapannya tetap perlu memperhatikan kebebasan berekspresi, perlindungan hak warga, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Bagi generasi muda, literasi digital dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti tidak langsung membagikan informasi yang belum jelas, membaca berita secara utuh, dan menghindari unggahan yang memuat data pribadi pihak terkait perkara. Sikap tersebut penting untuk mengurangi penyebaran informasi yang menyesatkan.

Konteks Penegakan Hukum di Ruang Digital

Perkembangan media social, kasus hukum telah mengubah cara masyarakat mengikuti proses penegakan hukum. Informasi dapat menyebar dalam hitungan menit, sering kali lebih cepat dibandingkan penjelasan resmi dari aparat atau lembaga terkait.

Kecepatan penyebaran informasi membawa tantangan bagi institusi penegak hukum untuk menyampaikan keterangan yang akurat dan proporsional. Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengganggu proses pemeriksaan.

Pada saat yang sama, publik perlu memahami bahwa tidak semua informasi penyidikan dapat dibuka kepada umum. Ada kepentingan perlindungan saksi, korban, barang bukti, serta strategi penyidikan yang perlu dijaga sesuai ketentuan hukum.

Nezar tidak meminta masyarakat berhenti membahas persoalan publik di ruang digital. Ia menekankan pentingnya cara merespons informasi dengan berpikir kritis dan beretika agar perbincangan publik tidak berubah menjadi tekanan yang mengabaikan fakta.

Seminar nasional di Jakarta Pusat tersebut menjadi bagian dari penguatan diskusi mengenai hubungan antara teknologi, opini publik, dan keadilan. Pemerintah menyatakan akan terus mengembangkan literasi digital dan regulasi yang adaptif untuk menghadapi perubahan ekosistem informasi.

Hingga Kamis, 25 Juni 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan penguatan etika digital, keamanan digital, budaya digital, serta kecakapan digital tetap menjadi pendekatan yang digunakan untuk membantu masyarakat menyikapi informasi dan kasus hukum secara bertanggung jawab.

Ditulis oleh IR

Komentar