Frame Daily, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah proses penahanan, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan.
Sebelum dibawa ke Rutan KPK, Febrie menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang menjeratnya. Ia mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan penyidik dan mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Febrie Pertanyakan Dasar Penahanannya
Dalam keterangannya kepada awak media, Febrie menilai alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga menurutnya belum cukup menjadi dasar untuk melakukan penahanan.
"Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Meski mempertanyakan proses hukum yang dijalaninya, ia mengaku tetap menghormati keputusan penyidik.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," katanya.
Bandingkan dengan Mekanisme di Gedung Bundar
Febrie juga membandingkan proses yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penetapan tersangka hingga penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi, didalami, dan dibahas melalui proses ekspose secara menyeluruh.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim. Sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan," ujarnya.
Febrie Klaim Mengalami Kriminalisasi
Di akhir keterangannya, Febrie menyatakan dirinya meyakini proses hukum yang sedang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Komentar