Frame Daily, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. JAS kemudian langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Bekasi untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan Permintaan Uang Rp80 Juta
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan penyidik menemukan dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka pengalihan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
"Dari alat bukti yang diperoleh penyidik, ditemukan adanya permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," ujar Ryan dalam keterangan resmi Kejari Kota Bekasi.
Ryan menjelaskan uang tersebut diduga diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
Penyidik Periksa 22 Saksi
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur Disdagperin Kota Bekasi, pengelola pasar, pihak swasta, dan pihak lain yang mengetahui perkara tersebut.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, dua unit telepon seluler, serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dijerat UU Pemberantasan Tipikor
Atas perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang tidak semestinya.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kejari Kota Bekasi menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Kota Bekasi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Komentar