Dugaan Aliran Emas Papua ke Samarinda, Pakar Hukum: Telusuri dari Hulu hingga Hilir

Dugaan aliran emas asal Papua ke Samarinda perlu diverifikasi dari hulu hingga hilir. Pakar hukum Hery Firmansyah soroti pengawasan distribusi.

Dugaan Aliran Emas Papua ke Samarinda, Pakar Hukum: Telusuri dari Hulu hingga Hilir
Ilustrasi alur dugaan peredaran emas dari Papua menuju pasar perdagangan di Kalimantan. Penelusuran asal-usul, perizinan, dan distribusi diperlukan untuk memastikan status legalitas barang. Ilustrasi AI: Frame Daily

Frame Daily, Jakarta — Dugaan aliran emas asal Papua ke pasar perdagangan Samarinda menjadi perhatian. Asal-usul dan proses perpindahan emas tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan bagaimana barang diperoleh, bagaimana proses perizinannya, serta bagaimana barang tersebut dapat masuk atau berpindah ke Kalimantan.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Managing Partner Firmansyah Yasin and Partners Law Firm, Hery Firmansyah, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi pengawasan distribusi dan proses perolehan barang.

Pengawasan Distribusi Perlu Diperiksa

Hery menilai lemahnya pengawasan distribusi barang dapat membuka celah bagi pelaku penyelundupan maupun pelaku kejahatan untuk tetap beroperasi.

“Kelemahan dalam pengawasan distrubusi barang bisa jadi celah hukum yg dipakai para pelaku penyelundupan atau pelaku kejahatan untuk tetap beroperasional.”

Menurut Hery, aspek perizinan perlu dicek kembali, termasuk bagaimana proses perolehan barang hingga barang tersebut masuk atau berpindah ke Kalimantan. Instansi yang berwenang juga perlu diperiksa untuk mengetahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran, baik administrasi maupun pidana.

Ia mengingatkan, proses verifikasi harus dilakukan secara tepat sebelum menentukan status barang.

“Tentu harus dilakukan verifikasi yang tepat agar jangan sampai terjadi kesalahan kesimpulan dari status barang tersebut apakah ilegal atau tidak.”

Pembeli Beritikad Baik

Selain persoalan distribusi, Hery juga menyoroti posisi pembeli yang memperoleh barang dengan itikad baik. Menurutnya, pembeli sangat mungkin tidak mengetahui asal-usul barang yang diperolehnya sehingga posisi mereka perlu dilihat secara berbeda dalam proses hukum.

“Pembeli beritikad baik tentu tak perlu diproses hukum karena mereka sangat mungkin ga tau asal usul barang tersebut.”

Namun, apabila kemudian terbukti barang tersebut berkaitan dengan kejahatan, Hery menyebut penyitaan dapat dilakukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat penegak hukum. Sementara apabila pembeli dapat membuktikan bahwa barang diperoleh dengan jalan yang benar, hukum harus memberikan perlindungan.

Hery juga menyampaikan bahwa pihak yang perlu ditindak adalah penikmat akhir dari hasil kejahatan apabila barang tersebut terbukti didapatkan secara ilegal atau melawan hukum.

Dugaan aliran emas asal Papua ke Samarinda dengan demikian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penelusuran terhadap proses perolehan, perizinan, perpindahan, hingga distribusi diperlukan untuk memastikan status barang tersebut.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar