Frame Daily, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta industri hasil tembakau memproduksi rokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama enam Direktur Jenderal Kementerian Keuangan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Andi, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin berkembang di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
Daya Beli Menurun Picu Rokok Ilegal
Dalam rapat tersebut, Andi menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menilai sebagian masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, kesulitan menjangkau harga rokok legal yang terus meningkat akibat kebijakan cukai.
Kondisi itu, kata dia, berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke produk rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah yang dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dari sektor cukai dan kemampuan masyarakat dalam mengakses produk legal yang beredar di pasaran.
Andi berpandangan bahwa apabila tersedia pilihan rokok legal dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat akan memiliki alternatif selain membeli produk tanpa pita cukai atau produk ilegal lainnya.
“Kalau masyarakat tidak memiliki pilihan yang sesuai dengan kemampuan ekonominya, maka potensi peralihan ke rokok ilegal akan semakin besar,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Usulan kepada Kementerian Keuangan
Melalui usulannya, Andi meminta Kementerian Keuangan dapat berkomunikasi dengan industri hasil tembakau untuk menghadirkan produk yang menyasar konsumen berpenghasilan rendah.
Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi bagian dari strategi pengendalian pasar rokok ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Rokok ilegal diketahui tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara karena tidak membayar cukai sesuai ketentuan. Selain merugikan negara, peredarannya juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen yang mematuhi regulasi.
Andi menyebut keberadaan produk legal dengan harga yang lebih terjangkau dapat membantu menjaga pangsa pasar industri resmi sekaligus mengurangi ketergantungan konsumen terhadap produk ilegal.
Dinilai Dapat Mendorong Lapangan Kerja
Selain menekan peredaran rokok ilegal, usulan tersebut juga diklaim berpotensi memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja.
Andi menilai peningkatan produksi dari industri hasil tembakau dapat membuka peluang kerja baru, baik pada sektor manufaktur maupun rantai pasok yang berkaitan dengan industri tersebut.
Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, hingga pelaku distribusi dan perdagangan.
Dengan adanya produk yang menyasar segmen masyarakat berpenghasilan rendah, ia berharap aktivitas produksi dapat meningkat sehingga turut memberikan efek berganda terhadap perekonomian.
Perlu Kajian Menyeluruh
Meski demikian, usulan mengenai rokok harga terjangkau berpotensi memunculkan berbagai pandangan dari sejumlah pihak. Kebijakan terkait produk hasil tembakau selama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat.
Pemerintah diketahui terus menjalankan berbagai kebijakan pengendalian konsumsi rokok melalui instrumen cukai, regulasi pemasaran, hingga kampanye kesehatan.
Karena itu, usulan mengenai penyediaan rokok dengan harga lebih murah dinilai memerlukan kajian menyeluruh yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap konsumsi masyarakat, penerimaan negara, industri, serta upaya pengendalian rokok ilegal.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut. Meski begitu, gagasan yang disampaikan dalam rapat Komisi XI DPR RI itu menjadi perhatian karena menyentuh isu daya beli masyarakat, penerimaan negara, serta keberlangsungan industri hasil tembakau di Indonesia.
Komentar