DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Serap Masukan Publik

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menyerap masukan dari akademisi dan pakar hukum sebagai bagian dari penyempurnaan substansi regulasi.

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Serap Masukan Publik
Suasana kompleks Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, saat berlangsung agenda pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto : framedaily.id

JAKARTA, Frame Daily – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Senin (20/7/2026). Komisi III DPR menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, pakar hukum, dan mahasiswa untuk menyerap masukan terhadap substansi rancangan beleid tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus DPR pada masa sidang kali ini. Selain itu, sejumlah komisi juga membahas isu ekonomi nasional, pertanahan, kehutanan, dan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

DPR Libatkan Akademisi dan Pakar Hukum

Berdasarkan agenda resmi DPR RI, Komisi III menggelar dua sesi RDPU. Pada sesi pertama, DPR mengundang Dr. Septa Chandra, Dr. Ari Yusuf Amir, serta Ahmad Noviandri Adji dari University of Cambridge.

Sementara pada sesi kedua, DPR menghadirkan Prof. Dr. Faisal Santiago, Fisabililah dari King's College London, dan Prof. Dadang Herly untuk memberikan pandangan akademik terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Pelibatan berbagai kalangan tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan materi muatan RUU agar memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana.

DPR Tegaskan Pembahasan Tetap Berjalan

Sebelumnya, pimpinan DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan tidak dihentikan sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan:

"DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar."

Menurut DPR, proses pembahasan masih difokuskan pada penyempurnaan substansi melalui berbagai forum dengar pendapat dengan pemangku kepentingan.

Menjadi Instrumen Penguatan Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu instrumen hukum penting untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sejumlah aspek yang masih menjadi perhatian DPR meliputi mekanisme perampasan aset, perlindungan hak warga negara, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, hingga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan masih akan berlanjut melalui serangkaian RDPU dan pembahasan di tingkat panitia kerja sebelum dibawa ke pengambilan keputusan pada tahapan legislasi berikutnya. DPR menegaskan proses penyusunan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar