Frame Daily, Jakarta – Sejumlah kebijakan pemerintah resmi mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, mencakup sektor perpajakan digital, pelayanan administrasi hukum, perlindungan kekayaan intelektual, hingga perdagangan internasional. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, memperkuat penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Beberapa aturan diperkirakan akan berdampak langsung terhadap jutaan pelaku usaha daring, UMKM, pencipta karya, eksportir, hingga masyarakat yang mengakses layanan pemerintah.
Marketplace Mulai Memungut PPh Penjual Online
Kebijakan yang paling menjadi sorotan adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace pada tahap awal, yakni Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada, untuk mulai menjalankan mekanisme pemungutan tersebut secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Bimo Wijayanto dalam siaran pers DJP, 1 Juli 2026.
Dalam implementasinya, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenai pemungutan PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto. Adapun pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dipungut sepanjang memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
(Video ilustrasi/AI/framedaily.id)
Baca juga : Jokowi Mulai Kunjungan ke NTT, Berlangsung hingga 2 Agustus
Tarif Baru Layanan Kementerian Hukum Berlaku
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah juga menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Regulasi tersebut memperbarui tarif berbagai layanan administrasi hukum, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), kewarganegaraan, badan hukum, hingga layanan kekayaan intelektual.
Pemerintah menyatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan layanan publik.
Hak Cipta Lagu dan Musik Resmi Digratiskan
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah pembebasan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan diharapkan mampu mendorong para pencipta lagu, komposer, dan musisi untuk mendaftarkan karya mereka sehingga memperoleh perlindungan hukum secara lebih luas.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Tarif Ekspor Olahan Tuna ke Jepang Menjadi Nol Persen
Di sektor perdagangan, Indonesia mulai menikmati implementasi perubahan Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Empat produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia memperoleh fasilitas tarif bea masuk 0 persen di Jepang mulai 1 Agustus 2026, sehingga diharapkan meningkatkan daya saing industri perikanan nasional dan memperluas pasar ekspor.
Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Penerapan berbagai kebijakan tersebut diperkirakan membawa konsekuensi yang berbeda pada setiap sektor.
Bagi pelaku usaha digital, mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Di sisi lain, pencipta lagu memperoleh kemudahan karena tidak lagi dibebani biaya pencatatan hak cipta, sementara eksportir produk perikanan berpotensi menikmati peningkatan daya saing di pasar Jepang.
Sementara masyarakat yang memanfaatkan layanan administrasi hukum perlu memperhatikan penyesuaian tarif PNBP yang mulai berlaku sejak awal Agustus.
Pemerintah Imbau Masyarakat Memahami Aturan Baru
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mempelajari ketentuan teknis masing-masing kebijakan agar pelaksanaannya berjalan lancar.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap sistem administrasi negara menjadi lebih sederhana, pelayanan publik semakin efektif, serta iklim usaha nasional semakin kompetitif di tengah perkembangan ekonomi digital.
Dasar Hukum:
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh melalui Marketplace.
- Siaran Pers DJP Nomor SP-14/2026 tanggal 1 Juli 2026.
- PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Komentar