Bos Telkom Dikabarkan Dipanggil SEC, Dugaan Fraud Masuk Babak Baru

Investigasi SEC dan DOJ terhadap Telkom masih berlangsung, sementara pemeriksaan internal menemukan sekitar 140 transaksi senilai Rp5 triliun yang diduga tidak memiliki substansi ekonomi.

Bos Telkom Dikabarkan Dipanggil SEC, Dugaan Fraud Masuk Babak Baru
Photo by David Arrowsmith / Unsplash

Frame Daily, Jakarta - Kasus dugaan masalah laporan keuangan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memasuki babak baru. Direktur Utama Telkom Dian Siswarini bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra dikabarkan terbang ke Amerika Serikat pada pertengahan Juli 2026 untuk memenuhi panggilan Securities and Exchange Commission (SEC).

Perkembangan tersebut kembali menyoroti penyelidikan regulator pasar modal Amerika Serikat terhadap Telkom yang telah berlangsung sejak Oktober 2023. dilansir dari Koran Jakarta pada Kamis (13/8/2026), dengan merujuk pada dokumen Telkom yang disampaikan kepada SEC serta laporan Investing.

Investigasi SEC Meluas

Penyelidikan SEC awalnya berkaitan dengan keterlibatan Telkom Infra dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Pemeriksaan kemudian berkembang ke sejumlah persoalan lain, termasuk pengakuan pendapatan, praktik pelaporan keuangan, pengungkapan informasi, serta pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

Telkom dalam dokumen resminya juga menyatakan bahwa investigasi SEC dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau Department of Justice (DOJ) masih berlangsung. Selain SEC, DOJ sejak Mei 2024 disebut meminta informasi terkait kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Keterlibatan otoritas Amerika Serikat tersebut membuat persoalan ini menjadi perhatian bukan hanya bagi Telkom, tetapi juga investor karena saham perseroan tercatat di pasar modal Amerika Serikat.

Ada Sekitar 140 Transaksi yang Diperiksa

Salah satu bagian penting dalam kasus ini adalah pemeriksaan internal Telkom terhadap sekitar 140 transaksi yang terjadi pada periode 2014–2021.

Nilai pendapatan dari transaksi tersebut disebut mencapai sekitar 324 juta dolar AS, atau berada di kisaran Rp5 triliun jika dikonversikan ke rupiah.

Dalam pemeriksaan internal, Telkom menyebut sebagian besar transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi.

Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan pencatatan pendapatan dan piutang historis perusahaan.

Angka sekitar Rp5 triliun inilah yang kemudian banyak muncul dalam pemberitaan sebagai nilai transaksi yang dikaitkan dengan dugaan fraud.

Namun, angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian Telkom atau nilai fraud yang telah terbukti.

Status persoalan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan investigasi otoritas terkait.

Rupiah Rp17.879, Inflasi AS Jadi Penentu Pasar Frame Daily
Rupiah berada di Rp17.879 per dolar AS setelah inflasi AS Juli melandai ke 3,4 persen. Pasar kini menanti arah The Fed dan data PPI.Portal Berita modern yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berdampak.

Artikel terkait : Dugaan Fraud Rp5 Triliun, BEI Pantau Ketat Telkom

Telkom Hadapi Potensi Sanksi

Investigasi yang berlangsung juga membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan pelaporan keuangan perseroan.

Sebelumnya, Telkom telah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap sejumlah kebijakan akuntansi. Perusahaan juga melakukan langkah perbaikan tata kelola untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan.

Telkom bahkan menyampaikan dalam laporan resminya bahwa investigasi SEC dan DOJ masih berjalan.

Artinya, belum terdapat kesimpulan final yang menyatakan Telkom terbukti melakukan fraud.

Perkembangan terbaru berupa kabar pemanggilan manajemen ke Amerika Serikat menunjukkan bahwa proses tersebut masih menjadi persoalan yang harus dihadapi perseroan.

BEI Ikut Memantau

Kasus ini juga mendapat perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada perkembangan sebelumnya, BEI menyatakan terus memantau kasus Telkom dan meminta penjelasan lanjutan dari perseroan. Bursa juga meminta investor memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Telkom terkait perkembangan kasus tersebut.

Dengan demikian, persoalan Telkom kini memiliki beberapa lapis pengawasan, mulai dari SEC dan DOJ di Amerika Serikat hingga BEI dan otoritas pasar modal Indonesia.

Bukan Berarti Telkom Sudah Terbukti Fraud

Penting bagi investor dan publik untuk membedakan antara investigasi dugaan pelanggaran dengan putusan bahwa fraud telah terbukti.

Sampai Kamis (13/8/2026), belum ada informasi yang menunjukkan bahwa SEC telah mengeluarkan keputusan final yang menyatakan Telkom terbukti melakukan fraud senilai Rp5 triliun.

Yang ada adalah investigasi terhadap transaksi dan praktik pelaporan keuangan tertentu, termasuk pemeriksaan terhadap sekitar 140 transaksi periode 2014–2021.

Perkembangan terbaru berupa kabar pertemuan manajemen Telkom dengan SEC menjadi sinyal bahwa kasus tersebut belum selesai dan masih berada dalam proses penanganan regulator.

Investor kini akan mencermati dua hal utama: hasil akhir investigasi SEC dan DOJ serta dampaknya terhadap laporan keuangan, tata kelola, dan saham TLKM.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar