Frame Daily, Jakarta – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (15/9).
“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip ANTARA.
Budi membenarkan bahwa petinggi Summarecon tersebut termasuk pihak yang terjaring OTT KPK. Kendati demikian, ia belum memerinci peran Adrianto dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
OTT KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara lengkap. Informasi mengenai dugaan aliran uang, pihak yang memberikan atau menerima suap, serta bentuk pelanggaran dalam pengurusan HGB masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
17 Orang Ditangkap dalam OTT KPK
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengurusan pertanahan dan jaringan politik.
Beberapa nama yang disebut KPK antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menyebut Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Keterlibatan nama-nama itu masih harus menunggu penjelasan resmi mengenai status hukum dan peran masing-masing.
Pengusutan perkara ini menyoroti proses administrasi pertanahan, khususnya pengurusan HGB yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan properti. HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uang Ratusan Miliar Disita KPK
Dalam OTT KPK tersebut, penyidik turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tunai itu dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper. KPK belum memerinci jumlah pasti, jenis mata uang, serta keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah penangkapan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka, apabila dilakukan, akan disertai penjelasan mengenai dugaan tindak pidana dan alat bukti yang mendasarinya.
Sampai laporan ini disusun, KPK belum menyampaikan keterangan lengkap mengenai status Adrianto Pitojo Adhi maupun pihak lain yang terjaring OTT. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar