Fame Daily, Jakarta– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam membenahi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Per Senin, 27 Juli 2026, sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan operasionalnya setelah terbukti melanggar standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta. Selain menutup ratusan dapur, BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada puluhan ASN yang dinilai melakukan pelanggaran.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG yang selama ini dijalankan di berbagai daerah.
33 Dapur Dihentikan Operasional
Sudaryono menjelaskan, dari total 833 dapur yang dihentikan operasionalnya, sebanyak 98 berada di Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Menurutnya, penghentian operasional dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan kualitas layanan.
"Pelanggaran yang ditemukan antara lain makanan tidak higienis, adanya kasus keracunan, kualitas makanan tidak sesuai standar, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan," kata Sudaryono.
Ia menegaskan, dapur yang dikenai sanksi kali ini tidak lagi memperoleh pembayaran dari pemerintah karena pelanggaran yang dilakukan telah terbukti.
"Dapur yang di-*suspend* ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-*suspend* tetapi tetap dibayar. Sekarang ditutup dan tidak dibayar karena terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan
Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga melakukan penindakan terhadap sumber daya manusia di internal lembaga.
Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan. Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Dalam keterangannya, Sudaryono menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembenahan organisasi agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai aturan.
Pemberhentian dilakukan setelah evaluasi internal menemukan adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan serta pelaksanaan tugas yang tidak sesuai ketentuan.
Puluhan ASN Dijatuhi Sanksi
BGN juga memberikan hukuman disiplin kepada aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebanyak sembilan ASN dikenai hukuman disiplin berat. Mereka berpotensi diproses menuju pemberhentian dari status kepegawaiannya.
Di sisi lain, sebanyak 39 ASN menerima hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administrasi, hingga peringatan.
"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Sementara 39 ASN lainnya menerima sanksi disiplin ringan sesuai tingkat pelanggaran," kata Sudaryono.
Pembenahan Tata Kelola Program MBG
Sudaryono menegaskan pembenahan yang dilakukan tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan setiap kepala SPPG merupakan pegawai BGN sehingga lembaga memiliki kewajiban memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar.
BGN juga membuka ruang pengawasan yang lebih luas melalui keterlibatan kementerian, pemerintah daerah, dinas terkait, serta partisipasi masyarakat.
Menurutnya, transparansi menjadi salah satu fokus utama agar kualitas makanan, kebersihan dapur, distribusi, hingga pengelolaan anggaran dapat diawasi secara terbuka.
"Kami terus membenahi BGN dari perilaku koruptif. Yang paling penting adalah memastikan setiap dapur menyajikan makanan yang baik, aman, dan memenuhi standar untuk masyarakat penerima manfaat," ujar Sudaryono.
Langkah penutupan ratusan dapur dan penindakan terhadap pegawai menjadi kebijakan terbesar yang dilakukan BGN sejak program MBG berjalan. Evaluasi lanjutan diperkirakan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh dapur SPPG di Indonesia memenuhi standar keamanan pangan, higienitas, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah. *(Disadur dari Kantor Berita ANTARA dan Warta Ekonomi)*
Komentar