Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Ujangbet, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional Ujangbet yang berserver di Kamboja. Sembilan tersangka ditangkap dengan nilai transaksi mencapai Rp890 miliar.

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Ujangbet, Transaksi Capai Rp890 Miliar
Bareskrim Bongkar Sindikat Judol, Frame Daily / Istimewa

Frame Daily, Jakarta — Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang mengoperasikan situs Ujangbet. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan nilai transaksi jaringan mencapai sekitar Rp 890 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, situs Ujangbet memiliki server di Kamboja. Sementara operasional pendukung jaringan tersebut melibatkan sejumlah pelaku yang berada di Indonesia.

"Pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Ujangbet. Berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui server-nya berada di Kamboja," kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).

Polisi Gerebek Delapan Lokasi

Penindakan terhadap jaringan tersebut dilakukan secara serentak di delapan lokasi. Polisi menyasar sejumlah wilayah, yakni Grogol Petamburan dan Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, serta Batam.

Dari rangkaian penindakan itu, penyidik menangkap sembilan orang tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan transaksi judi online tersebut.

Peran para tersangka antara lain sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, hingga penampung dan penjual kembali pulsa.

Skema tersebut digunakan untuk mengalihkan sekaligus menyamarkan aliran hasil perjudian online.

Hasil Judi Disamarkan Lewat Bisnis Pulsa

Wira menjelaskan, pelaku di Indonesia menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit. Transaksi tersebut kemudian terhubung dengan admin jaringan yang berada di Kamboja.

"Perbuatan para pelaku dengan menyediakan rekening maupun nomor telepon sebagai sarana deposit pada web Ujangbet tersebut, yang hasilnya pulsa yang dikirim ke nomor ponsel yang tertera di dalam web tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang ada di Kamboja," ujar Wira.

Pulsa yang terkumpul selanjutnya dikonversi menjadi uang melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia.

Menurut Wira, jaringan tersebut membeli pulsa dengan harga di bawah tarif operator telekomunikasi. Pulsa kemudian dijual kembali melalui toko-toko pulsa.

Skema ini membuat hasil transaksi perjudian online seolah-olah berasal dari aktivitas bisnis pulsa.

Pola penyamaran transaksi melalui kegiatan usaha menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui aliran dana sekaligus aset yang diduga berasal dari hasil perjudian.

Transaksi Rp890 Miliar dalam Setahun

Untuk mengurai aliran dana, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik dan PPATK menelusuri transaksi pembelian pulsa yang berlangsung pada April 2025 hingga April 2026.

Hasil penelusuran menunjukkan nilai transaksi jaringan tersebut mencapai sekitar Rp890 miliar lebih dalam periode satu tahun.

"Kurang lebih rentang waktu selama satu tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih," kata Wira.

Ia menegaskan, angka tersebut merupakan hasil transaksi dari penjualan pulsa yang sebelumnya dikumpulkan melalui aktivitas para pemain judi online.

Dengan demikian, penyidik masih mendalami bagaimana aliran dana tersebut bergerak dari jaringan perjudian, pengelola di luar negeri, hingga pihak-pihak yang berada di Indonesia.

Polisi Telusuri Aset Tersangka

Bareskrim menyatakan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan sembilan tersangka. Polisi juga akan melakukan penelusuran aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

Wira mengatakan penyidik akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap aset yang diperoleh para pelaku dari aktivitas tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan jaringan Ujangbet ini kembali menunjukkan pola operasi judi online lintas negara yang memanfaatkan pihak-pihak di Indonesia untuk mendukung transaksi. Pola serupa sebelumnya juga ditemukan dalam sejumlah pengungkapan kasus judi online yang terhubung dengan Kamboja.

Bareskrim kini masih mendalami struktur jaringan, aliran dana, serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

Ditulis oleh Wahyu

Komentar