Frame daily, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2026, hanya sampah residu yang akan dikirim ke Bantargebang, sementara sampah yang masih memiliki nilai guna wajib dipilah dan diolah sejak dari sumber.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Hanya 50 Persen Sampah Residu Dikirim ke Bantargebang
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, mengatakan mulai Agustus 2026 hanya sekitar 50 persen sampah residu yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.
"Saya sudah menginstruksikan kepada para lurah untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai dari sekarang memilah sampah dari sumber rumah tangga. Baik sampah organik maupun nonorganik," ujar Arifin dalam rapat koordinasi wilayah di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Ia juga meminta seluruh bank sampah di tingkat RW dioptimalkan agar sampah organik dapat dikelola di lingkungan masing-masing dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah Tangga
Pemprov DKI menegaskan bahwa keberhasilan pengurangan sampah bergantung pada pemilahan sejak dari sumbernya. Sampah organik diharapkan dapat diolah menjadi kompos atau melalui metode pengolahan lainnya, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Fahmi Hermawan, mengatakan persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.
"Hakikat dari pengelolaan sampah ialah memilah. Sampah bukan hanya persoalan pemerintah tetapi semua stakeholder untuk mulai mengelola dan mengurangi sampah di tingkat sumbernya. Karena di tahun 2027 sudah tidak ada lagi sampah yang dibuang ke Bantargebang," kata Fahmi.
Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem "angkut-buang" menjadi "pilah-angkut-olah". Dengan demikian, volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang diharapkan terus menurun sehingga memperpanjang usia layanan tempat pengolahan sampah tersebut sekaligus mendukung target pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Komentar