Frame Daily, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah merilis panduan dan aturan resmi terkait pelaksanaan sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Profesor Kusumaatmadja. Mengingat tingginya atensi publik terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ini, pihak pengadilan memberlakukan sejumlah regulasi khusus demi menjaga ketertiban umum. 1. Pembatasan Ketat Siaran Langsung (Live Streaming) Pihak PN Jakarta Timur menegaskan bahwa pengunjung sidang dilarang keras melakukan siaran langsung atau live streaming menggunakan gawai pribadi selama persidangan berjalan. Untuk awak media nasional, peliputan siaran langsung hanya diperbolehkan pada tahapan tertentu di luar proses pembuktian materi pokok perkara Aturan ini sempat menuai protes dari pihak Dokter Tifa melalui media sosialnya, yang mempertanyakan urgensi pembatasan tersebut dan meminta proses persidangan dibuka secara transparan kepada seluruh masyarakat. 2. Sidang Terbuka Namun Kapasitas Ruangan Terbatas Humas pengadilan menyatakan persidangan tetap berstatus terbuka untuk umum. Masyarakat maupun simpatisan diperbolehkan datang langsung ke lokasi. Kendati demikian, karena kapasitas Ruang Profesor Kusumaatmadja terbatas, otoritas pengadilan akan membatasi jumlah orang yang dapat masuk ke dalam area steril ruang sidang utama 3. Penyediaan Fasilitas Layar Monitor dan Tenda di LuarGuna Guna memfasilitasi lonjakan pengunjung dan simpatisan yang tidak dapat masuk ke ruang sidang utama, PN Jakarta Timur telah mengonfirmasi penyediaan fasilitas tenda dan layar TV monitor di area halaman pengadilan. Langkah ini diambil agar publik yang hadir di lokasi tetap bisa memantau jalannya persidangan tanpa menimbulkan penumpukan di koridor gedung. 4. Penebalan Pengamanan Gabungan dan Sistem Penyekatan Aparat keamanan dari Polres Jakarta Timur dilibatkan penuh untuk mematangkan pengamanan di sekitar objek vital. Akses masuk menuju area pengadilan akan disekat secara ketat. Setiap pengunjung, awak media, maupun tim kuasa hukum diwajibkan melewati pemeriksaan barang bawaan serta menggunakan tanda pengenal (id card) khusus yang divalidasi oleh petugas

Sebagai informasi tambahan, berkas perkara Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan sejak 23 Juni 2026 lalu. Sementara itu, jadwal untuk tersangka lainnya dalam pusaran kasus yang sama, yakni Roy Suryo, masih ditunda oleh majelis hakim karena yang bersangkutan tengah menanti proses gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Komentar