Frame Daily, Jakarta - Antisipasi penimbunan masker dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengecek ketersediaan dan harga masker di tingkat produsen hingga distributor. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya permintaan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Antisipasi penimbunan masker tersebut bertujuan memastikan pasokan tetap tersedia sekaligus menjaga harga di pasaran tetap wajar. Polisi juga membuka kemungkinan menindak pelaku usaha apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. "Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga masker tetap wajar," kata Ardila di Jakarta, Kamis (10/9).
Ardila menegaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Antisipasi penimbunan masker menjadi perhatian aparat karena permintaan yang meningkat berpotensi memengaruhi ketersediaan dan harga barang.
Pemeriksaan dilakukan Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Petugas mendatangi distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat pada Selasa (8/9), kemudian melanjutkan pengecekan ke produsen PT Arista di Kota Depok pada Rabu (9/9).
Polisi Cek Harga Masker di Pasaran
Dari pengecekan di PT AMP Distribusi, polisi mencatat harga masker jenis KN95 sebesar Rp115.000 per boks. Masker tipe Duckbill dijual Rp130.000 per boks, Earloop Rp50.000 per boks, sedangkan Konvek mencapai Rp137.000 per boks.
Pada tingkat produsen PT Arista, harga KN95 tercatat Rp111.000 per boks dan Duckbill Rp130.000 per boks. Adapun masker Earloop 4-ply dipatok Rp90.000 per boks, sedangkan Konvek berada di angka Rp137.000 per boks.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masker masih tersedia di pasaran. Petugas menemukan persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat lonjakan permintaan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan polisi meningkatkan pengawasan rantai distribusi. Antisipasi penimbunan masker diarahkan untuk memastikan keterbatasan stok tidak dimanfaatkan pihak tertentu guna menciptakan kelangkaan atau menaikkan harga secara tidak wajar.
Ardila mengatakan pemantauan dilakukan dari sisi distribusi hingga produksi. Polisi akan mencermati pergerakan stok dan harga untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi pelanggaran dalam perdagangan masker.
Penimbunan Masker Bisa Dipidana
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon mengatakan pengawasan tersebut berkaitan dengan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemantauan dilakukan dari tingkat produsen sampai distributor.
"Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Victor.
Victor menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik penimbunan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dijerat Pasal 107 UU Perdagangan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.
Pengawasan juga mencakup kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Polisi mengingatkan pelaku usaha agar memperlakukan konsumen secara wajar sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cegah Kelangkaan dan Harga Melonjak
Polda Metro Jaya berharap pemantauan tersebut mampu mencegah praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, serta kenaikan harga masker yang tidak wajar. Langkah preventif diperlukan agar lonjakan permintaan tidak berkembang menjadi persoalan baru bagi masyarakat.
Pemeriksaan terhadap produsen dan distributor juga menjadi bagian dari upaya memastikan rantai pasok berjalan normal. Dengan pengawasan tersebut, aparat dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi stok sekaligus pergerakan harga masker di lapangan.
Komentar