Frame Daily, Jakarta - PHK & ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian setelah Dewan Pers mengungkap ketimpangan besar dalam ekosistem iklan digital di Indonesia. Dewan Pers menyebut tiga perusahaan teknologi global disebut menguasai sekitar 80 persen nilai iklan digital nasional yang mencapai Rp71 triliun, kondisi yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri media dan tenaga kerja jurnalistik.
PHK & ketenagakerjaan menjadi isu yang semakin relevan di tengah perubahan lanskap bisnis media. Ketika sebagian besar pendapatan iklan terserap platform digital global, perusahaan pers menghadapi tantangan menjaga operasional, kualitas produk jurnalistik, serta kesejahteraan pekerjanya.
PHK & ketenagakerjaan juga berkaitan dengan kemampuan media mempertahankan sumber daya manusia di tengah persaingan yang semakin ketat. Berkurangnya pendapatan berpotensi memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, termasuk jurnalis yang menjadi tulang punggung produksi informasi publik.
PHK & ketenagakerjaan menjadi salah satu dampak yang disoroti Dewan Pers dalam menghadapi disrupsi digital. Perubahan pola konsumsi informasi dan migrasi belanja iklan ke platform teknologi telah mengubah struktur ekonomi industri media dalam beberapa tahun terakhir.
PHK & ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Dewan Pers mendorong langkah strategis untuk melindungi karya jurnalistik dan memperkuat posisi perusahaan pers.
Dewan Pers mengungkapkan bahwa tiga perusahaan teknologi, yakni Google, Meta, dan TikTok, menguasai sekitar 80 persen iklan digital di Indonesia. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 15 Juni 2026 dan dipantau secara daring.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menyatakan bahwa sisa sekitar 20 persen nilai iklan digital diperebutkan oleh lebih dari separuh perusahaan pers yang beroperasi di Indonesia. Situasi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan yang semakin lebar dalam industri media nasional.
“Ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai advertising, sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur,” kata Dahlan dalam konferensi pers tersebut.
Ketimpangan Iklan Digital dan Dampaknya
Nilai pasar iklan digital Indonesia yang mencapai Rp71 triliun menunjukkan besarnya potensi ekonomi sektor tersebut. Akan tetapi, distribusi pendapatan yang terkonsentrasi pada sejumlah platform teknologi global menimbulkan tantangan bagi perusahaan media yang selama ini bergantung pada pendapatan iklan.
Dalam model bisnis media konvensional, iklan menjadi salah satu sumber utama pendanaan operasional. Pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai peliputan, pengembangan produk jurnalistik, hingga pembayaran gaji pekerja media.
Ketika pangsa pasar iklan semakin terpusat pada platform digital besar, ruang ekonomi yang tersedia bagi perusahaan pers menjadi lebih sempit. Kondisi ini dapat memengaruhi kemampuan perusahaan mempertahankan jumlah tenaga kerja dan melakukan investasi pada kualitas pemberitaan.
Dahlan menilai diperlukan langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Menurutnya, perubahan yang terjadi tidak hanya terkait persaingan bisnis, tetapi juga menyangkut keberlangsungan industri pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Ia juga menyoroti kemunculan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi tersebut dinilai menggunakan karya jurnalistik sebagai sumber bagi algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita tanpa adanya kompensasi kepada pemilik karya.
Menurut Dewan Pers, fenomena itu menambah tekanan terhadap perusahaan media yang telah menghadapi tantangan ekonomi akibat perubahan pola distribusi iklan digital.
Disrupsi Digital dan Ancaman bagi Jurnalis
Dewan Pers tidak menampik bahwa disrupsi digital membawa konsekuensi serius terhadap industri media. Salah satu dampak yang disebut secara langsung adalah meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor pers.
Berkurangnya pendapatan perusahaan dapat memaksa sejumlah media melakukan efisiensi operasional. Dalam praktiknya, langkah tersebut dapat berupa pengurangan tenaga kerja, restrukturisasi organisasi, atau penyesuaian strategi bisnis.
Tidak hanya persoalan pekerjaan, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa disrupsi digital berpotensi memperburuk penyebaran disinformasi. Berkurangnya kapasitas perusahaan pers dapat berdampak pada kemampuan media menghasilkan informasi yang terverifikasi dan berkualitas.
Dalam konteks tersebut, keberadaan jurnalis profesional menjadi faktor penting untuk menjaga akurasi informasi yang beredar di ruang publik. Oleh karena itu, isu ketenagakerjaan di sektor media tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang kredibel.
Sebagai respons terhadap berbagai tantangan tersebut, Dewan Pers telah melakukan sejumlah inisiatif strategis. Salah satunya adalah pembahasan mengenai masa depan industri media melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak mendiskusikan kondisi jurnalis, keberlanjutan perusahaan pers, hingga model pendanaan yang dapat mendukung industri media di tengah perubahan teknologi yang berlangsung cepat.
Dorongan Revisi UU Hak Cipta
Salah satu langkah yang didorong Dewan Pers adalah memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi. Upaya tersebut dinilai penting untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil bagi industri media dalam era digital.
“Salah satu inisiatif yang strategis lainnya, yaitu meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi,” ujar Dahlan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya menempatkan karya jurnalistik sebagai karya praktis yang dapat dikutip, disebarluaskan, maupun dimanfaatkan dengan mencantumkan sumber.
Menurut Dahlan, perkembangan teknologi telah mengubah situasi tersebut secara signifikan. Pemanfaatan konten jurnalistik oleh berbagai platform digital dan teknologi berbasis AI memunculkan kebutuhan akan perlindungan ekonomi yang lebih kuat bagi pemilik karya.
Karena itu, Kementerian Hukum disebut telah mengambil inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta. Dalam revisi tersebut, karya jurnalistik direncanakan masuk sebagai salah satu produk yang memiliki hak ekonomi.
Dewan Pers berharap revisi regulasi tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Langkah itu dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat keberlanjutan perusahaan pers sekaligus memberikan perlindungan terhadap hasil kerja jurnalistik.
Perkembangan terbaru yang telah dikonfirmasi menunjukkan bahwa pembahasan mengenai masa depan industri media, perlindungan karya jurnalistik, serta dampak disrupsi digital terhadap PHK dan ketenagakerjaan terus menjadi agenda Dewan Pers. Melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026 dan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta, lembaga tersebut mendorong terciptanya ekosistem media yang lebih berkelanjutan di tengah perubahan teknologi yang terus berlangsung.
Komentar