7 Fakta Penggeledahan Kortastipidkor Polri di 12 Lokasi

Penggeledahan Kortastipidkor Polri mengungkap penyitaan emas 74 kg, valas, dan uang tunai senilai Rp476 miliar dalam penyidikan korupsi dan TPPU.

7 Fakta Penggeledahan Kortastipidkor Polri di 12 Lokasi
Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (ANTARA)

Frame Daily, Jakarta - Penggeledahan Kortastipidkor Polri di sejumlah lokasi menjadi perhatian publik setelah tim penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dikembangkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Penggeledahan Kortastipidkor Polri dilakukan pada Rabu (/8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari sebagai rangkaian penyelidikan terhadap sejumlah perkara korupsi yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) serta dugaan pencucian uang. Penyidik menemukan berbagai aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Penggeledahan Kortastipidkor Polri menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan sepanjang penyidikan kasus tersebut. Barang bukti yang ditemukan tidak hanya berupa emas dan uang tunai, melainkan juga dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik aset di dalam brankas.

Penggeledahan Kortastipidkor Polri merupakan bagian dari penggeledahan serentak di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Kegiatan penggeledahan Kortastipidkor Polri ini sekaligus memperlihatkan keseriusan kepolisian dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan pun menjadi salah satu yang terbesar dalam penanganan perkara korupsi oleh kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.

Fakta Satu: Brankas Berisi Emas dan Valuta Asing Senilai Rp476 Miliar

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suhatyanto mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci di rumah mewah kawasan Sentul. Setelah berhasil dibuka, petugas menemukan tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok usai penggeledahan, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Totok, apabila dikonversi ke nilai rupiah, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain aset bernilai ekonomi tinggi, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga. Seluruh barang tersebut akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ujar Totok.

Fakta Dua: Bagian dari Penggeledahan di 12 Lokasi

Operasi di Sentul bukan merupakan tindakan yang berdiri sendiri. Penggeledahan itu menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi berbeda di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, hingga pencucian uang.

Penyidik terus menelusuri hubungan antarperkara serta kemungkinan adanya aset lain yang masih disembunyikan di lokasi berbeda. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana agar seluruh barang bukti memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan.

Fakta Tiga: Berkaitan dengan Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, penyidikan yang sedang berjalan berkaitan dengan beberapa perkara besar.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga disertai tindak pidana pencucian uang.

Kepolisian masih mendalami keterkaitan masing-masing perkara dengan aset yang ditemukan. Penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang menguasai seluruh barang berharga yang berada di dalam brankas.

Budi Hermanto menyebut proses penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana.

Fakta Empat: Sebelumnya Sita Hampir Rp60 Miliar di Jakarta Selatan

Sehari sebelum, pada Rabu (8/7) penggeledahan di Sentul, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar.

Irjen Pol. Totok Suhatyanto merinci barang bukti yang ditemukan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah sebesar Rp259.159.000.

"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," ujar Totok.

Di lokasi berbeda, yakni Koin Money Changer di Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Fakta Lima: Fokus pada Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU

Totok menjelaskan penggeledahan tersebut merupan bagian dari penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu pemadaman listrik. Penyidikan juga mencakup perkara dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025.

Kasus lain yang turut ditangani ialah dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penyidik terus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, hingga kemungkinan penggunaan perusahaan maupun individu sebagai perantara penyamaran hasil kejahatan.

Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada pembuktian pidana pokok, melainkan juga pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset.

Fakta Enam: Menjadi Sorotan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan perkara tersebut mendapat perhatian pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, proses pengungkapan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai unsur penyidik.

Pengamat hukum pidana menilai penyitaan aset dalam jumlah besar merupakan langkah penting untuk memutus manfaat ekonomi yang diperoleh pelaku tindak pidana korupsi. Penegakan hukum dinilai tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana badan, melainkan juga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara apabila terbukti berasal dari tindak pidana.

Pelacakan aset juga menjadi bagian penting dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang memungkinkan aparat mengikuti aliran dana hingga ke berbagai instrumen investasi maupun kepemilikan aset bernilai tinggi.

Fakta Tujuh: Penyidikan Masih Terus Berkembang

Hingga kini Kortastipidkor Polri belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penggeledahan terbaru tersebut. Penyidik masih memeriksa seluruh barang bukti yang telah diamankan dari berbagai lokasi.

Dokumen, perangkat elektronik, transaksi keuangan, hingga kepemilikan emas dan valuta asing akan dianalisis secara forensik guna memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Besarnya nilai aset yang ditemukan menunjukkan bahwa penyidikan masih memiliki ruang pengembangan yang luas. Kepolisian juga membuka peluang melakukan penggeledahan lanjutan apabila ditemukan petunjuk baru selama proses penyidikan berlangsung.

Pengungkapan aset senilai sekitar Rp476 miliar di Sentul, ditambah penyitaan hampir Rp60 miliar di Jakarta Selatan dan sekitar Rp7,2 miliar dari money changer, menjadi salah satu perkembangan paling signifikan dalam penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Seluruh temuan tersebut masih akan diuji dalam proses penyidikan untuk memastikan asal-usul aset serta pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar