Frame Daily, Jakarta - Puluhan ton kacang tanah yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen impor dan karantina ditemukan menumpuk di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara. Total barang yang diamankan mencapai 51,4 ton.
Kacang tersebut diduga berasal dari India, masuk melalui Dumai, Riau, lalu diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Saat ditemukan pada 9 September 2026, komoditas itu disebut sudah berada di gudang dan dipersiapkan untuk diedarkan.
Pengungkapan dilakukan Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama sejumlah instansi terkait. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas masuk dan beredarnya komoditas tersebut.
Belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi baru memeriksa enam orang sebagai saksi.
Kacang Tanah Ilegal Masuk Lewat Dumai
Barang bukti yang disita terdiri dari 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan catatan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, mulai dari nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, surat jalan, buku catatan penjualan, hingga dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang.
Dari pemeriksaan awal, penyidik belum menemukan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan masuknya komoditas tersebut secara legal. Dokumen itu antara lain persetujuan impor (PI), laporan surveyor, serta sertifikat karantina.
Menurut Victor, barang tersebut berasal dari India dan tiba di Pelabuhan Dumai. Dari sana, kacang tanah diterima pihak tertentu sebelum diangkut melalui jalur darat menuju gudang di Jakarta Utara.
Polisi menduga terdapat upaya untuk mengelabui petugas selama proses distribusi.
“Surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya,” kata Victor dalam konferensi pers.
Penyidik kini menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai, hingga calon penerima dan pedagang yang akan menjual kacang tersebut.
Berdasarkan dokumen yang masih menjadi petunjuk penyidikan, polisi menemukan indikasi transaksi dari Dumai menuju Jakarta Utara telah dilakukan dua kali. Namun, penyidik belum mengetahui secara pasti berapa nilai kerugian negara yang timbul.
Perhitungan masih dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Nilainya akan dihitung dari potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh melalui bea masuk dan pajak impor.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pembeli lain setelah barang tiba di Dumai.
“Tidak hanya satu pembeli ini saja,” ujar Victor.
Temuan tersebut membuat penyidik memperluas pendalaman terhadap kemungkinan jalur distribusi kacang tanah ilegal di daerah lain.
Di lokasi penemuan, gudang ternyata bukan milik pihak yang diduga menjalankan aktivitas perdagangan. Gudang tersebut disewa.
Pemilik gudang telah diperiksa dan, berdasarkan keterangan awal polisi, disebut tidak mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal di tempat tersebut. Fokus penyidikan kemudian diarahkan kepada pihak yang menyewa gudang.
Ada Risiko terhadap Keamanan Pangan
Masuknya kacang tanah tanpa melalui pemeriksaan karantina juga menjadi perhatian karena menyangkut keamanan pangan. Badan Karantina menyatakan mekanisme karantina diperlukan untuk mengawasi komoditas tumbuhan dan pangan yang masuk ke Indonesia.
Pemeriksaan tersebut antara lain bertujuan mencegah masuknya organisme pengganggu maupun kontaminan yang dapat berdampak terhadap kesehatan.
Victor menyebut salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pencemaran, termasuk aflatoksin.
Meski demikian, polisi belum menyatakan kacang tanah yang ditemukan tersebut telah terbukti terkontaminasi. Pemeriksaan lebih lanjut bersama Badan Karantina masih diperlukan untuk memastikan kondisi komoditas.
Kondisi tersebut, menurut polisi, dapat mengganggu persaingan usaha dan merugikan importir serta petani yang menjalankan usaha sesuai ketentuan. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) selaku importir resmi menyatakan seluruh proses importasi kacang tanah yang dilakukan perusahaan mengikuti ketentuan, termasuk perizinan, persyaratan negara asal dan eksportir, karantina, serta pembayaran pajak impor.
Sementara penyidikan kasus ini masih berjalan. Polisi belum menetapkan tersangka dan terus menelusuri pihak yang berada di balik masuknya kacang tanah tersebut hingga sampai ke Jakarta.
Komentar