50 Ribu Buruh Dijadwalkan Turun ke Jalan di 30 Daerah Hari Ini, Apa Tuntutannya?

Sekitar 50 ribu buruh diperkirakan mengikuti aksi serentak di sedikitnya 30 kota dan kabupaten, Kamis (10/9/2026). Massa akan mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan menyoroti aturan pemagangan, PKWT, outsourcing hingga pengupahan.

50 Ribu Buruh Dijadwalkan Turun ke Jalan di 30 Daerah Hari Ini, Apa Tuntutannya?
Ilustrasi: Gambaran aksi buruh yang dijadwalkan berlangsung serentak di sejumlah daerah di Indonesia untuk menyuarakan tuntutan terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Gambar merupakan ilustrasi, bukan dokumentasi aksi di lokasi tertentu. (Framedaily.id)

Frame Daily, Jakarta - Sekitar 50 ribu buruh diperkirakan turun ke jalan secara serentak di sedikitnya 30 kota dan kabupaten di Indonesia, Kamis (10/9/2026).

Aksi yang digelar Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) itu dilakukan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, yang dinilai serikat pekerja masih menyisakan sejumlah persoalan krusial. 

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan aksi 10 September akan digelar di berbagai daerah di Indonesia.

“Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan,” kata Sunarno dalam keterangannya, Rabu (9/9). 

Estimasi sekitar 50 ribu orang merupakan jumlah yang diperkirakan KBPBI untuk aksi tahap awal. Karena itu, jumlah aktual peserta di lapangan masih perlu menunggu perkembangan aksi hari ini. 

Aksi dijadwalkan berlangsung antara lain di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. 

Massa tidak hanya akan berunjuk rasa. Di sejumlah daerah, buruh juga berencana melakukan audiensi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU tersebut. 

Apa yang Dituntut Buruh?

Pokok persoalan aksi hari ini adalah isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. KBPBI menyatakan telah menyampaikan aspirasi dan rumusan alternatif kepada berbagai pihak di DPR selama sekitar dua bulan. Namun setelah mempelajari hasil harmonisasi RUU, koalisi menilai masih banyak isu krusial yang belum mengakomodasi tuntutan pekerja. 

Sejumlah isu yang menjadi perhatian buruh antara lain pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, pengupahan, hingga hak-hak pekerja lainnya. 

Salah satu yang paling keras dikritik adalah pemagangan. Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman menilai ketentuan pemagangan berpotensi membuka ruang bagi praktik tenaga kerja murah dan alih daya.

KBPBI meminta skema tersebut dihapus. Jika tetap dimasukkan dalam undang-undang, koalisi mengusulkan pemagangan dibatasi bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan. 

Persoalan kedua adalah PKWT atau pekerja kontrak. Koalisi menyoroti draf yang disebut masih memungkinkan hubungan kerja PKWT berlangsung hingga empat tahun. Buruh menginginkan skema tersebut dihapus, tetapi mengajukan kompromi apabila tetap diatur agar jangka waktunya dibatasi satu tahun. 

Selain itu, serikat pekerja juga menyoroti sistem outsourcing dan formula pengupahan. Buruh antara lain menginginkan formula indeks upah dibuat lebih tegas di dalam regulasi agar tidak kembali memunculkan ketidakpastian dalam penetapan upah minimum. 

KBPBI menilai secara keseluruhan masih terdapat banyak ketentuan yang perlu diperbaiki. Beberapa laporan menyebut koalisi mengidentifikasi 49 pasal yang dianggap bermasalah, dengan 14 isu atau pasal menjadi fokus utama

Mengapa Aksi Digelar Sekarang?

Aksi berlangsung ketika proses legislasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan penting. Badan Legislasi DPR pada 26 Agustus 2026 telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk diproses ke tahapan berikutnya. 

RUU itu disiapkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.  Dari sisi DPR, Komisi IX menyatakan masih membuka ruang bagi aspirasi berbagai pemangku kepentingan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari pada 7 September mengatakan berbagai masukan dari pekerja dan pihak lainnya akan ditampung dalam pembahasan. DPR sebelumnya juga menyatakan RUU tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan landasan hukum bagi perkembangan perekonomian. 

Dengan demikian, aksi hari ini berlangsung ketika substansi regulasi tersebut masih menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara perlindungan pekerja, kepastian bagi dunia usaha, dan fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Jakarta Bukan Satu-satunya Pusat Aksi

Berbeda dengan demonstrasi buruh yang biasanya terkonsentrasi di depan Gedung DPR/MPR, aksi 10 September dirancang lebih tersebar. KBPBI menyebut aksi lebih banyak dilakukan di daerah, dengan massa bergerak menuju kantor DPRD, kantor bupati, wali kota, hingga gubernur. 

Di Jakarta, Balai Kota DKI Jakarta dan DPRD DKI menjadi titik yang direncanakan untuk penyampaian aspirasi. Koalisi juga merencanakan posko di sekitar kompleks DPR/MPR, meski waktu pembentukannya belum ditentukan.  Tujuannya agar pemerintah daerah dan DPRD ikut menyampaikan dukungan terhadap aspirasi pekerja dalam pembahasan RUU di tingkat nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga meminta peserta aksi menyampaikan aspirasi secara tertib, menaati aturan hukum, dan menghindari tindakan perusakan.  KBPBI menyebut aksi hari ini sebagai aksi permulaan.

Serikat pekerja membuka kemungkinan mobilisasi yang lebih besar apabila tuntutan mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak memperoleh respons dalam pembahasan berikutnya. 

Dengan target penyelesaian RUU pada akhir Oktober, hasil audiensi di berbagai daerah dan respons DPR serta pemerintah terhadap tuntutan buruh hari ini akan menjadi perkembangan berikutnya yang perlu diperhatikan.

Ditulis oleh Riki firmansyahrial

Komentar