Frame Daily, Jakarta - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memasuki tahap penegakan hukum yang lebih tegas. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menelusuri tanggung jawab subjek hukum yang wilayahnya berkaitan dengan kejadian karhutla.
Sebanyak 20 subjek hukum telah dikenai sanksi administratif. Di saat yang sama, sekitar 18 subjek hukum lainnya masih berada dalam pengawasan pemerintah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi sumber berulangnya kebakaran.
Penegakan dilakukan melalui beberapa instrumen, mulai dari pemberian peringatan hingga penerapan sanksi administratif terhadap subjek hukum yang dinilai memiliki persoalan dalam pengelolaan kawasan.
20 Subjek Hukum Dikenai Sanksi
Dwi menjelaskan, sejak April 2026 pemerintah telah mengeluarkan 20 surat peringatan dini kepada subjek hukum yang wilayahnya menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
Setelah proses pengawasan dan penanganan dilakukan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 subjek hukum.
Sanksi tersebut antara lain berupa paksaan pemulihan ekosistem serta penghentian sementara kegiatan atau pembekuan izin sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kondisi masing-masing kasus.
Langkah ini menjadi penting karena penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Kawasan yang terbakar juga perlu dipulihkan dan diawasi agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Pemerintah juga masih memantau sekitar 18 subjek hukum yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan.
Sanksi Bisa Berlanjut ke Pidana
Penegakan hukum terhadap karhutla menggunakan sejumlah instrumen. Jalur administratif menjadi salah satu langkah awal yang dapat ditempuh pemerintah untuk memaksa pemegang izin atau pengelola kawasan memenuhi kewajibannya.
Dwi menegaskan, penerapan hukum pidana tetap terbuka apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Pendekatan tersebut membuat penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Jika pelanggaran kembali terjadi atau ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat ditingkatkan melalui penyidikan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi apabila kebakaran menimbulkan kerusakan dan kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.
Karhutla Tak Hanya Soal Hotspot
Dalam proses penegakan hukum, pemerintah tidak menjadikan titik panas atau hotspot sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan terjadinya pelanggaran.
Hotspot digunakan sebagai salah satu indikator awal untuk mendeteksi potensi kebakaran. Setelah itu, kondisi di lapangan harus diverifikasi untuk mengetahui lokasi, luasan, penyebab, serta pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap kawasan tersebut.
Data pemerintah mencatat luas karhutla sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.010,96 hektare.
Dari luasan tersebut, sekitar 57 persen atau lebih dari 115 ribu hektare berada di kawasan hutan. Sementara sekitar 43 persen atau sekitar 86 ribu hektare berada di area penggunaan lain.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan lintas sektor, termasuk pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan kawasan.
Penegakan Hukum Dilakukan Bersama
Untuk kasus yang memiliki indikasi pidana, proses penanganan dapat dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Pemerintah dapat melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, aparat penegakan hukum lingkungan, serta ahli dan akademisi untuk memperkuat proses penyelidikan maupun penyidikan.
Pendekatan ini diperlukan karena pembuktian perkara karhutla tidak sederhana. Pemerintah harus memastikan adanya hubungan antara kejadian kebakaran, lokasi yang terbakar, aktivitas pengelolaan kawasan, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penegakan hukum juga diarahkan sebagai langkah pencegahan. Pengelola kawasan yang sebelumnya telah dikenai sanksi akan menjadi perhatian dalam pengawasan berikutnya.
Jika kebakaran kembali terjadi dan ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih berat sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Komentar