Frame Daily, Jakarta - Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjalankan bisnis tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, NIB UMKM merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah dan menjadi pintu masuk untuk berbagai layanan perizinan usaha.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses pembuatan NIB UMKM kini dapat dilakukan secara online dan tanpa biaya. Pelaku usaha bahkan bisa mengurus Nomor Induk Berusaha hanya dengan menggunakan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet.
Fakta Penting
NIB diterbitkan melalui sistem OSS.
Pembuatan NIB tidak dipungut biaya.
NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha.
NIB dapat digunakan untuk mengurus berbagai perizinan usaha.
UMKM dapat membuat NIB secara online dari rumah.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha sekaligus menjadi dasar untuk mengurus berbagai izin sesuai tingkat risiko usaha.
Bagi UMKM, keberadaan NIB sangat penting karena menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar secara resmi. Dengan memiliki NIB UMKM, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah maupun layanan perbankan.
Manfaat NIB untuk UMKM
Memiliki Nomor Induk Berusaha memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses pembiayaan usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang banyak dimanfaatkan UMKM.
Selain itu, NIB UMKM juga sering menjadi syarat untuk mengikuti program bantuan pemerintah, mengurus sertifikasi halal, mendaftarkan merek dagang, hingga menjalin kerja sama dengan perusahaan yang mensyaratkan legalitas usaha.
Dalam era digital saat ini, sejumlah marketplace dan platform bisnis juga mulai mendorong pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Syarat Membuat NIB Online
Sebelum membuat NIB UMKM, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa data dasar yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran OSS.
Dokumen dan data yang perlu disiapkan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor telepon aktif
- Alamat email aktif
- Alamat usaha
- Jenis kegiatan usaha
Data tersebut akan digunakan untuk proses registrasi dan verifikasi akun OSS sebelum penerbitan Nomor Induk Berusaha.
Cara Membuat NIB Online
Berikut langkah-langkah cara membuat NIB online melalui sistem OSS:
1. Akses Situs OSS
Buka portal OSS melalui laman resmi pemerintah dan pilih menu pendaftaran akun.
2. Buat Akun OSS
Masukkan NIK, alamat email, nomor telepon, dan data yang diminta untuk membuat akun OSS.
3. Aktivasi Akun
Lakukan aktivasi melalui email yang dikirimkan sistem OSS.
4. Lengkapi Data Usaha
Masukkan informasi mengenai usaha yang dijalankan, mulai dari bidang usaha, alamat, hingga skala usaha.
5. Terbitkan NIB
Setelah seluruh data lengkap dan diverifikasi, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis.
Dokumen NIB UMKM dapat langsung diunduh dan dicetak sebagai bukti legalitas usaha.
Mengapa UMKM Perlu Segera Memiliki NIB?
Di tengah semakin ketatnya persaingan usaha, legalitas menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis. Dengan memiliki NIB UMKM, pelaku usaha tidak hanya memperoleh legalitas resmi, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas untuk mengembangkan bisnis.
Karena prosesnya mudah, cepat, dan gratis, pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha disarankan segera melakukan pendaftaran melalui OSS agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan program pengembangan usaha yang tersedia.
Komentar