Untung Rp1 Miliar Perbulan, Gudang Pengoplos LPG Pasuruan Digerebek

Polres Pasuruan membongkar gudang pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke 12 kg di Rembang. Delapan orang ditangkap dengan omzet Rp1 miliar.

Untung Rp1 Miliar Perbulan, Gudang Pengoplos LPG Pasuruan Digerebek
Sejumlah LPG 12 kilogram disita polres Pasuruan untuk kepentingan penyelidikan.(Fariz/Frame Daily

Frame Daily, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Tujuh tersangka beserta satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diringkus dari sebuah gudang di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

​Penggerebekan gudang pengoplosan yang berlokasi di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, dilakukan petugas pada Rabu (21/10/2026) siang.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas berbahaya secara ilegal di kawasan tersebut.

​Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan total delapan orang yang memiliki peran berbeda-beda. Jaringan ini terdiri dari pemilik usaha, pengelola, pekerja teknis penyuntik gas, hingga pemasok serta pembeli hasil oplosan.

​Modus Suntik Regulator, Untung Rp1 Miliar Per Bulan

​Modus operandi yang dijalankan para pelaku yakni memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan selang regulator khusus. Dalam jangka waktu satu bulan, jaringan ini mampu mengoplos hingga 15 ribu tabung dengan meraup keuntungan ilegal mencapai Rp1 miliar.

​Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para pekerja sedang melakukan pemindahan isi gas di dalam lokasi.

​"Terdapat empat orang di dalam gudang yang diduga sedang memindahkan isi gas tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram demi keuntungan ekonomis. Di lokasi kami temukan 26 tabung LPG 12 kilogram terpasang regulator yang terhubung langsung dengan tabung LPG 3 kilogram," ujar AKBP Irawan Setyono.

​Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita barang bukti berupa 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung LPG 12 kilogram, 27 set selang regulator, kantong plastik berisi segel bekas, serta satu unit truk yang digunakan sebagai armada pengangkut.

​Atas tindakan nekat tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Ditulis oleh Fariz

Komentar