Frame Daily, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Tujuh tersangka beserta satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diringkus dari sebuah gudang di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan gudang pengoplosan yang berlokasi di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, dilakukan petugas pada Rabu (21/10/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas berbahaya secara ilegal di kawasan tersebut.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan total delapan orang yang memiliki peran berbeda-beda. Jaringan ini terdiri dari pemilik usaha, pengelola, pekerja teknis penyuntik gas, hingga pemasok serta pembeli hasil oplosan.
Modus Suntik Regulator, Untung Rp1 Miliar Per Bulan
Modus operandi yang dijalankan para pelaku yakni memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan selang regulator khusus. Dalam jangka waktu satu bulan, jaringan ini mampu mengoplos hingga 15 ribu tabung dengan meraup keuntungan ilegal mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para pekerja sedang melakukan pemindahan isi gas di dalam lokasi.
"Terdapat empat orang di dalam gudang yang diduga sedang memindahkan isi gas tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram demi keuntungan ekonomis. Di lokasi kami temukan 26 tabung LPG 12 kilogram terpasang regulator yang terhubung langsung dengan tabung LPG 3 kilogram," ujar AKBP Irawan Setyono.
Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita barang bukti berupa 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung LPG 12 kilogram, 27 set selang regulator, kantong plastik berisi segel bekas, serta satu unit truk yang digunakan sebagai armada pengangkut.
Atas tindakan nekat tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Komentar