Frame Daily, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mendalami kasus kematian tragis ZAA (10), seorang bocah penyandang Down Syndrome di kawasan Tambak Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Kasus dugaan perundungan (bullying) berujung kematian yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) pagi tersebut berhasil terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta hasil autopsi tim medis RS Bhayangkara Polda Jatim.
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua bocah tetangga korban terekam keluar masuk rumah korban saat situasi sepi.
Orang tua korban, Selaras Abdul Wahid, membeberkan bahwa anaknya pertama kali ditemukan oleh sang istri sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup usai jatuh dari kursi roda.
"Kondisi anak saya sudah tidak sadar, badannya membiru, dan ditemukan ada tali yang menjerat lehernya," ungkap Selaras.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil autopsi tim medis kemudian menemukan indikasi kekerasan tidak wajar. Selain bekas jeratan pada leher, petugas menemukan cairan sabun di dalam lambung yang diduga kuat dijejalkan ke mulut korban.
Satu Terduga Pelaku Ditetapkan Berstatus ABH
Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan satu anak berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara satu anak lainnya berstatus sebagai saksi.
Kendati demikian, kepolisian belum melakukan penahanan fisik terhadap ABH tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari pihak keluarga korban karena kerap bertemu dengan ABH yang masih beraktivitas di lingkungan tempat tinggal.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini wajib tunduk pada aturan khusus anak di bawah umur.
"Sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya," jelas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Minggu (18/10/2026).
Luthfie menekankan bahwa penyerahan anak ke orang tua bersifat sementara sembari menunggu hasil tes pemeriksaan psikologi klinis serta analisis toksikologi dari Bidlabfor Polda Jatim.
Proses Hukum Jalani Mekanisme Diversi
Guna menentukan proses hukum dan langkah pembinaan selanjutnya, Polrestabes Surabaya akan menggelar rapat pengambilan keputusan bersama (diversi). Rapat ini melibatkan Bapas Kelas I Surabaya, Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos, DP3A Kota Surabaya, Komnas PA Jatim, serta kedua belah pihak keluarga.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Diversi dan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3A Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, bersama Komnas PA Jatim memastikan telah mengutus tim khusus. Tim ini bertugas memberikan pendampingan psiko-edukasi, pemulihan trauma (trauma healing), serta perlindungan hukum bagi keluarga korban maupun keluarga anak yang bersangkutan.
Komentar