Transportasi Gratis Jakarta Diperluas Jadi 21 Golongan Mulai 2027

Pemprov DKI merencanakan perluasan penerima transportasi umum gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.

Transportasi Gratis Jakarta Diperluas Jadi 21 Golongan Mulai 2027
Ilustrasi transportasi umum di Jakarta. Pemprov DKI merencanakan perluasan penerima layanan gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 2027. Ilustrasi Framedaily.id

Frame Daily, jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas penerima layanan transportasi umum gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Rencana tersebut menjadi bagian dari prioritas pelayanan publik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.

Rencana itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat membacakan jawaban Gubernur Pramono Anung atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2026).

Perluasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap transportasi publik yang terjangkau. Namun, kebijakan ini masih menjadi bagian dari rencana pemerintah daerah dalam proses pembahasan APBD 2027.

Selain memperluas penerima layanan gratis, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah kebijakan pengelolaan mobilitas, termasuk pengembangan tarif parkir progresif, sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), serta pengembangan kawasan rendah emisi.

Enam Golongan Tambahan Masuk Rencana Perluasan

Perluasan penerima layanan transportasi gratis sebelumnya telah disampaikan Pemprov DKI pada akhir September 2026. Enam golongan tambahan yang direncanakan mencakup pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana.

Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan resmi mengenai persyaratan penerima dan mekanisme pemanfaatan layanan. Tidak semua orang dalam kategori tersebut otomatis memenuhi syarat tanpa proses verifikasi.

Informasi mengenai persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, dan mekanisme pendaftaran perlu merujuk pada ketentuan resmi Pemprov DKI ketika kebijakan diterapkan.

Tarif Transportasi Juga Direncanakan Disesuaikan

Perluasan layanan gratis berlangsung bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif sejumlah layanan transportasi publik mulai 1 Januari 2027. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyampaikan rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek pada tanggal tersebut.

Dengan demikian, kebijakan transportasi Jakarta pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan penambahan penerima layanan gratis, tetapi juga pengaturan subsidi dan keterjangkauan tarif bagi pengguna lainnya.

Besaran tarif baru perlu dibedakan dari rencana perluasan penerima layanan gratis. Informasi yang tersedia dalam pemberitaan sebelumnya menyebut nominal tarif baru belum diumumkan secara resmi.

Pemprov DKI juga menyiapkan pengembangan tarif parkir progresif dan ERP untuk mengelola mobilitas kendaraan pribadi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung penggunaan transportasi publik dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

RAPBD 2027 Masih Dibahas Bersama DPRD

Dalam jawaban eksekutif pada rapat paripurna, Rano Karno turut memaparkan prioritas lain dalam RAPBD 2027, antara lain pengelolaan sampah, pengendalian banjir, ketahanan pangan, penyediaan hunian, bantuan pendidikan, dan perlindungan sosial.

Di sektor lingkungan, Pemprov DKI merencanakan optimalisasi fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantargebang dan Rorotan. Penanganan banjir juga dilanjutkan melalui normalisasi sungai dan saluran air, pembangunan waduk, situ, dan embung, serta optimalisasi infrastruktur pengendali banjir.

Pada bidang pendidikan dan perlindungan sosial, pemerintah daerah menyatakan akan menjaga keberlanjutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), serta bantuan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Rano berharap jawaban eksekutif dapat menjadi dasar pembahasan lanjutan Raperda APBD 2027 bersama DPRD DKI Jakarta. Artinya, rencana perluasan transportasi gratis dan program lainnya tetap perlu mengikuti proses penganggaran hingga penetapan APBD.

Bagi masyarakat, hal yang perlu dipantau berikutnya adalah penetapan aturan, persyaratan penerima, mekanisme pendaftaran, serta pengumuman resmi tarif transportasi yang akan berlaku pada 2027.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar