Tong Biru dan Uang Rp1,9 Miliar Disita dalam OTT Bupati Klaten

KPK menyita uang Rp1,9 miliar dan tong biru dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penyidik mendalami lima klaster dugaan korupsi.

Tong Biru dan Uang Rp1,9 Miliar Disita dalam OTT Bupati Klaten
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kanan) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dok.ANTARA)

Frame Daily, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penyidik juga mengamankan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyitaan barang bukti itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menurut dia, uang tunai dan tong biru tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam operasi penindakan pada Kamis (15/10/2026).

"Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar," kata Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Keberadaan tong biru turut menjadi perhatian dalam pengungkapan OTT Bupati Klaten. KPK menduga wadah tersebut digunakan untuk menampung penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang," ujar Budi.

KPK masih mendalami asal-usul uang, pihak yang menyerahkan maupun menerima, serta kaitannya dengan lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik.

KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi

Dalam perkara OTT Bupati Klaten, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi yang menjadi fokus pendalaman penyidik. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian uang kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menjelaskan, dugaan pemberian kepada oknum BPK berkaitan dengan pemeriksaan atau audit terhadap Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK mendalami kemungkinan adanya pemberian yang bertujuan memengaruhi proses pemeriksaan tersebut.

"Ini juga diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten sehingga dalam perkara ini ada lima klaster," kata Budi.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri dalam rangkaian OTT. Penyidik perlu mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang diamankan, aliran uang, serta keputusan atau kegiatan pemerintahan yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut.

Lima klaster itu menunjukkan luasnya ruang pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK. Meski demikian, rincian peran setiap orang, nilai transaksi pada masing-masing klaster, dan hubungan antara dugaan penerimaan dengan kebijakan pemerintah daerah belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan kepada publik.

Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Diamankan

OTT KPK berlangsung pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.

Dengan demikian, total terdapat 20 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Berdasarkan keterangan KPK yang dikutip ANTARA, sembilan dari 19 orang yang diamankan di Klaten dibawa ke Jakarta, disertai satu orang yang ditangkap di Jakarta.

Sebanyak 10 orang kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami keterangan para pihak, menguji informasi yang diperoleh selama operasi, serta menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.

Dalam keterangan awal mengenai OTT tersebut, KPK menyebut penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar. Pada penjelasan berikutnya, Budi menyampaikan nilai uang yang diamankan mencapai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk barang bukti tong biru.

Perbedaan angka dalam keterangan awal dan penjelasan berikutnya tersebut perlu dibaca sesuai waktu penyampaiannya. Angka sekitar Rp1,9 miliar merupakan nilai yang disampaikan Budi pada Jumat (16/10/2026).

Aliran Uang dan Dugaan Pengondisian Audit Didalami

Penyidik KPK kini perlu menelusuri asal-usul uang yang disita serta kaitannya dengan lima klaster dugaan korupsi. Penelusuran juga mencakup dugaan penerimaan dari OPD atau SKPD, proses pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, serta mekanisme upah pungut.

Pada klaster yang berkaitan dengan BPK, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum lembaga pemeriksa tersebut untuk memengaruhi proses audit Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK belum memaparkan secara lengkap nilai dugaan pemberian, waktu transaksi, maupun pihak yang diduga terlibat dalam setiap tahapan.

Barang bukti uang tunai dan tong biru dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang perlu dicocokkan dengan keterangan para pihak dan bukti lain. Penetapan peran serta tanggung jawab hukum setiap orang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengadaan, perizinan, penerimaan daerah, dan proses audit pemerintah. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pemberian uang untuk memengaruhi pemeriksaan dapat mengganggu independensi audit dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hingga Jumat (16/10/2026), KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta. Perkembangan mengenai status hukum para pihak, konstruksi perkara, dan rincian dugaan tindak pidana masih menunggu keterangan resmi berikutnya dari lembaga antirasuah tersebut.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar