TNI Tegaskan Patuh Putusan MK, UU Peradilan Militer Disorot

TNI menyatakan tunduk pada putusan MK yang mewajibkan perubahan UU Peradilan Militer dalam dua tahun, termasuk penegasan batas kewenangan pengadilan.

TNI Tegaskan Patuh Putusan MK, UU Peradilan Militer Disorot
MK membacakan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/10/2026), yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer. (MKRI)

Frame Daily, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan akan menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas pada Jumat (16/10/2026), menyusul putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA, Jumat.

Nas menegaskan, putusan MK memiliki landasan hukum yang kuat sehingga harus dihormati oleh seluruh institusi negara. Menurut dia, TNI berkomitmen menjunjung prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia.

“TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah MK membacakan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.

MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Perubahan UU

MK menilai UU Nomor 31 Tahun 1997 perlu ditata ulang secara menyeluruh agar memiliki ketentuan yang jelas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan juga harus mengatur batas kewenangan atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis. Menurut Mahkamah, pembaruan regulasi diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kepastian hukum yang adil.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” kata Enny.

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perubahan tersebut. MK juga menegaskan, apabila tenggat itu tidak dipenuhi, UU Peradilan Militer akan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan.

Penataan tersebut tidak hanya menyangkut definisi tindak pidana. MK turut meminta pengaturan yang tegas mengenai penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.

Batas Yurisdiksi Peradilan Jadi Perhatian

Salah satu pokok persoalan dalam pengujian UU Peradilan Militer adalah frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1. Para Pemohon menilai rumusan tersebut membuka ruang penafsiran luas mengenai kewenangan pengadilan militer terhadap perkara yang melibatkan prajurit TNI aktif.

Menurut dalil para Pemohon, ketidakjelasan yurisdiksi berpotensi menimbulkan persoalan persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Mereka juga mempersoalkan kemungkinan perkara tindak pidana umum diproses melalui peradilan militer, meskipun karakter perbuatannya tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana militer.

MK menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah pemaknaan satu frasa. Penataan perlu mencakup keseluruhan UU Nomor 31 Tahun 1997, termasuk mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer turut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu merumuskan mekanisme yang memberikan kepastian ketika muncul perbedaan pandangan mengenai kewenangan peradilan militer atau peradilan umum.

Komitmen TNI Menanti Implementasi Putusan

Pernyataan Kapuspen TNI menunjukkan sikap resmi institusi tersebut terhadap putusan MK. Pelaksanaan perubahan undang-undang berikutnya berada dalam proses legislasi yang harus dijalankan pembentuk undang-undang sesuai tenggat dan substansi yang ditetapkan Mahkamah.

Perubahan regulasi diharapkan mampu memberikan batas kewenangan yang lebih terukur, memperjelas prosedur penanganan perkara, serta mengurangi potensi sengketa yurisdiksi. Kejelasan itu menjadi penting agar penegakan hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, efektivitas pembaruan akan bergantung pada tindak lanjut konkret melalui perubahan undang-undang. Pemerintah dan DPR perlu memastikan substansi yang diminta Mahkamah terakomodasi dalam regulasi baru.

Dengan tenggat paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, perubahan UU Peradilan Militer menjadi agenda penting dalam pembenahan sistem hukum nasional. Komitmen kepatuhan yang disampaikan TNI kini menjadi bagian dari konteks pelaksanaan putusan, yang tetap harus dilihat melalui langkah hukum dan legislasi berikutnya.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar