Frame Daily, JAKARTA – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mengingatkan pemilik anjing di kawasan Pasar Minggu dan sekitarnya agar tidak melepasliarkan hewan peliharaan hingga mengganggu kenyamanan warga. Imbauan ini disampaikan setelah muncul laporan mengenai sejumlah anjing yang diduga berkeliaran pada malam hari di sekitar Taman Spathodea, Jagakarsa.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Ridho Sosro, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kelurahan Jagakarsa dan menemui pemilik anjing yang dilaporkan berkeliaran di kawasan tersebut. Pertemuan pada Senin (12/10/2026) itu dilakukan untuk menyosialisasikan aturan pemeliharaan hewan penular rabies (HPR).
"Sudah disosialisasikan aturan memelihara HPR (hewan penular rabies). Pemilik anjing akan berupaya untuk menjaga anjingnya agar tidak keluar dari halamannya," kata Ridho saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10/2026), sebagaimana dikutip ANTARA.
Langkah tersebut diambil menyusul unggahan akun Threads @nana.alanaaaa_ yang menyoroti dugaan keberadaan sejumlah anjing tanpa pengawasan di sekitar taman. Keluhan itu turut memunculkan kekhawatiran warga terhadap keselamatan hewan peliharaan lain dan kenyamanan lingkungan.
Pemilik Anjing Sudah Ditemui Petugas
Ridho menjelaskan, penanganan laporan anjing berkeliaran di Jagakarsa dilakukan bersama unsur Kelurahan Jagakarsa. Petugas mendatangi pemilik hewan untuk menyampaikan kewajiban menjaga anjing tetap berada di lingkungan rumah dan tidak dibiarkan keluar tanpa pengawasan.
"Terkait aduan itu, dapat kami sampaikan bahwa pada Senin (12/10) Sudin KPKP Jakarta Selatan bersama unsur kelurahan Jagakarsa telah bertemu dengan pemilik anjing," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik anjing diingatkan agar mematuhi ketentuan pemeliharaan HPR. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat menghindari kejadian serupa sekaligus mengurangi potensi gangguan yang dirasakan masyarakat di sekitar Taman Spathodea.
Ridho juga menegaskan adanya langkah penindakan apabila anjing kembali ditemukan berkeliaran dan kejadian serupa terulang. Menurut dia, petugas dapat mengambil hewan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika kejadian terulang lagi, maka anjing dapat diambil oleh petugas sesuai aturan yang berlaku," kata Ridho.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi pemilik hewan agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga peliharaan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah hewan keluar dari halaman rumah dan menimbulkan persoalan di ruang publik.
Warga Keluhkan Dugaan Serangan terhadap Kucing
Dalam unggahan di Threads, pemilik akun @nana.alanaaaa_ menyebut terdapat sekitar 20 ekor anjing yang diduga dikeluarkan dari rumah di dekat taman. Pengunggah juga mengungkapkan dugaan adanya kucing yang menjadi korban serangan anjing di kawasan tersebut.
Ia mengaku beberapa kali menemukan kucing dengan luka serius pada bagian perut. Melalui unggahannya, pengelola akun meminta warga membantu menyebarluaskan informasi tersebut agar persoalan mendapat perhatian.
Meski demikian, jumlah anjing yang disebutkan dan dugaan serangan terhadap kucing tersebut merupakan keterangan pengunggah yang belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan Sudin KPKP Jakarta Selatan. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai laporan warga, bukan kesimpulan hasil pemeriksaan petugas.
Keluhan itu memperlihatkan pentingnya komunikasi antara warga, pemilik hewan, dan aparat setempat dalam menangani persoalan lingkungan. Penanganan laporan juga perlu disertai pemeriksaan yang memadai agar tindakan yang diambil sesuai fakta dan ketentuan.
Pemilik Hewan Diminta Patuhi Aturan
Kasus anjing berkeliaran di sekitar Taman Spathodea menjadi pengingat bahwa pemeliharaan hewan membutuhkan tanggung jawab, terutama di kawasan permukiman yang berdekatan dengan fasilitas umum. Pemilik perlu memastikan hewan tidak keluar tanpa pengawasan dan tidak membahayakan warga maupun hewan lain.
Sosialisasi aturan HPR yang dilakukan Sudin KPKP Jakarta Selatan bersama Kelurahan Jagakarsa diharapkan dapat mencegah berulangnya keluhan serupa. Apabila pelanggaran kembali terjadi, petugas menyatakan dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga yang menemukan kejadian serupa dapat menyampaikan laporan kepada pihak kelurahan atau instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti. Penanganan berdasarkan laporan dan pemeriksaan lapangan penting untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memastikan kesejahteraan hewan.
Komentar