Frame Daily - JAKARTA - Pemerintah mengungkap dugaan praktik transfer pricing dan manipulasi nilai ekspor yang melibatkan 10 perusahaan crude palm oil (CPO) terbesar di Indonesia. Temuan tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena sektor sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Dugaan manipulasi harga ekspor dinilai berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan pajak dan devisa dalam jumlah besar.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Keuangan menemukan indikasi under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya setelah membandingkan data ekspor Indonesia dengan harga barang di negara tujuan.
Purbaya: “Saya Ambil 10 Terbesar, Semuanya Melakukan”
Purbaya mengungkap pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap dokumen pengapalan dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia.
Dari pemeriksaan itu, pemerintah menemukan pola yang serupa pada seluruh sampel perusahaan.
“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya random,” kata Purbaya seperti dikutip dari laporan media nasional, Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan awal dilakukan terhadap tiga kapal dari masing-masing perusahaan. Menurut Purbaya, nilai kerugian yang ditemukan sejauh ini baru berasal dari sebagian kecil sampel transaksi.
“Ya pasti lebih besar, karena kan itu hanya sedikit, hanya tiga kapal,” ujarnya.
Modus Diduga Melalui Under Invoicing
Kementerian Keuangan menemukan adanya selisih besar antara nilai ekspor yang dilaporkan di Indonesia dengan harga saat barang masuk ke negara tujuan.
Purbaya menyebut ada transaksi ekspor CPO yang tercatat sekitar US$ 2,6 juta dari Indonesia, tetapi nilainya berubah menjadi sekitar US$ 4,2 juta ketika masuk ke negara tujuan.
“Ada yang selisihnya sampai 200 persen,” ujar Purbaya.
Pola tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri. Keuntungan perusahaan akhirnya tercatat di negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Prabowo Sebut Praktik Itu Bentuk Penipuan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyinggung praktik under invoicing dalam pidatonya di DPR RI pada 20 Mei 2026.
Prabowo menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penipuan terhadap negara yang sudah berlangsung puluhan tahun.
“Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo.
Pemerintah memperkirakan praktik manipulasi ekspor dan impor yang berlangsung sejak 1991 hingga 2024 berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15.400 triliun.
Pengawasan Ekspor Akan Diperketat
Purbaya menegaskan pemerintah mulai memperkuat pengawasan transaksi ekspor sumber daya alam, terutama sektor sawit.
Kementerian Keuangan disebut sudah menggunakan sistem pencocokan data perdagangan lintas negara dan pelacakan dokumen pengapalan untuk mendeteksi manipulasi harga ekspor.
Kasus ini juga mulai melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut.
Sampai saat ini, pemerintah belum membuka identitas 10 perusahaan CPO yang dimaksud.
Industri Sawit Jadi Tulang Punggung Devisa
Indonesia masih menjadi produsen CPO terbesar di dunia. Nilai ekspor sawit nasional mencapai puluhan miliar dolar AS per tahun dan menjadi salah satu penopang utama ekspor nonmigas.
Karena itu, dugaan manipulasi nilai ekspor dinilai berdampak besar terhadap penerimaan negara, mulai dari pajak penghasilan, bea keluar, hingga devisa hasil ekspor.
Pengamat ekonomi menilai pengawasan terhadap transaksi lintas negara perlu diperketat, terutama pada perusahaan yang memiliki jaringan usaha dan afiliasi di luar negeri.
Sumber: Kompas.com Update: Senin, 25 Mei 2026
Komentar